Aturan mengenai penyesuaian pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa dan PPnBM mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu.
Ditjen Pajak menggelar Call for Paper dan Tax Conference dalam satu rangkaian International Tax Conference 2022 berlevel internasional, Rabu (7/12/2022).
Target penerimaan perpajakan 2023 senilai Rp 2.021,2 triliun diproyeksikan akan mudah tercapai. Akan tetapi, terdapat catatan soal ekstensifikasi pajak.
Ditjen Pajak membuka kesempatan bagi mahasiswa, perorangan, kelompok atau badan/lembaga untuk mengajukan izin penelitian perpajakan. Ini cara pengajuannya.