Dirjen Pajak (DJP) mengingatkan para Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) yang juga bertindak sebagai investor untuk melaporkan pajaknya sebelum 31 Maret 2024.
Ditjen Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak sektor ekonomi digital mencapai Rp22,18 triliun dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP.