Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan dana haji sangat cocok digunakan…
Bisnis.com, JAKARTA Perbankan syariah menghadapi tantangan besar untuk dapat menyediakan imbal hasil yang kompetitif bagi dana haji yang dialihkan dari bank konvensional.
Guru Besar Universitas Gadjah Mada Danang Parikesit menuturkan terdapat dua kategori infrastruktur seperti pelayanan dasar dan yang berorientasi pertumbuhan.
Polemik tentang penggunaan Dana Haji di masyarakat masih terus berlanjut. Masing-masing pihak, yang pro dan kontra, pasti memiliki argumentasi yang kuat baik dari sisi hitung-hitungan…
“Dana haji itu tidak digunakan dalam bentuk spending [belanja] tapi investasi,” tegas Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, mengomentari kesalahan intepretasi…
Sulit disangkal jika pembangunan infrastruktur telah menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah. Selama beberapa tahun terakhir pemerintah agresif membangun mulai dari…
Pemerintah memastikan investasi dana haji dilakukan secara hati-hati, mengikuti ketentuan syariah dan dikembalikan kembali manfaatnya kepada jemaah haji.
Komisi VIII DPR RI menilai rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk diinvestasikan di sektor infrastruktur tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang…
Pemerintah memastikan investasi dana haji dilakukan secara hati-hati, mengikuti ketentuan syariah dan dikembalikan kembali manfaatnya kepada jamaah haji.
Pengamat Politik dari Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai wacana pemanfaatan dana haji di sektor infrastruktur oleh pemerintah memang rawan politisasi
Asosiasi Tol Indonesia menyambut baik rencana penggunaan dana haji untuk infrastruktur karena potensial untuk mengisi kekurangan pembiayaan proyek yang selama ini mengandalkan…
Dana haji yang selama ini ditempatkan pada rekening dan deposito dengan jumlah sangat besar, oleh para ekonom dinilai sebagai investasi yang kurang menguntungkan bagi jamaah…
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak bisa gegabah dalam menginvestasikan dana milik jemaah calon haji karena ada peraturan perundangan yang mengatur.