Penyusunan Perda terkait kebijakan pembiayaan perumahan MBR melalui dana abadi ditarget selesai pada Maret 2025, sebelum masa jabatan Penjabat Gubernur berakhir
Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dapat mengajukan manfaat layanan tambahan (MLT) berupa pembiayaan perumahan dengan nilai maksimal Rp500 juta.