Sektor usaha pertanian, perburuan, dan kehutanan tersalur Rp5,05 triliun disusul sektor perdagangan besar dan eceran telah tersalur sebanyak Rp4,08 triliun.
Bocoran syarat restrukturisasi KUR di antaranya debitur masih memiliki prospek usaha yang baik, juga mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memastikan aturan terkait pelaksanaan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan segera terbit.