Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tengah mempertimbangkan untuk mengalihkan kuota ekspor CPO dari Uni Eropa ke Afrika imbas disahkanya UU Antideforestasi.
Saat ini pemerintah menunggu Uni Eropa yang berencana mengeluarkan aturan turunan dari EU Deforestation-Free Regulation (EUDR) atau UU antideforestasi.
UU tersebut mengatur perdagangan komoditas bebas deforestasi yang diumumkan UE dan mulai diterapkan pada Juni 2023 dan secara paten berlaku pada Desember 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai bahwa pemberlakuan kebijakan CBAM akan menjadi tantangan baru bagi program hilirisasi.
Misi gabungan Indonesia dan Malaysia menyatakan keberatan terhadap kebijakan antideforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Indonesia dan Malaysia menganggap aturan deforestasi yang diberlakukan Uni Eropa hanya bentuk perlindungan lain dari komoditas minyak nabati produksi Eropa.
UU Deforestasi membuat komoditas unggulan Indonesia, seperti minyak sawit hingga kakao dilarang masuk ke Uni Eropa jika tak lolos dalam uji tuntas deforestasi.
Negara seperti Brasil, Indonesia dan Malaysia tampak satu suara untuk menentang UU antideforestasi yang diterapkan Uni Eropa yang salah satunya berdampak ke CPO