Pinjaman pribadi alias pinpri beroperasi seperti pinjol ilegal, menerapkan bunga tinggi dan menyebarkan data pribadi ketika terjadi keterlambatan bayar.
Otoritas data Norwegia, Datatilsynet, mengancam akan menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 miliar kepada induk usaha Facebook, Meta, buntut pelanggaran data pribadi.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) pun meminta Kemendagri untuk segera melakukan investigasi internal terkait kabar kebocoran data Dukcapil.