Ketentuannya, pengambilan sampel tembakau tidak boleh lebih dari satu kilogram. Tapi di lapangan ada pabrikan yang mengambil sampel melebihi ketentuan.
BPP sebesar itu untuk jenis tembakau gunung atau perbukitan, sedangkan untuk tembakau tegal Rp43.779 per kilogram dan tembakau sawah Rp34.636 per kilogram.