Bank Sulselbar terus meningkatkan kesiagaan di tengah meningkatnya wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dengan melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan kantor perseroan,…
Di tengah upaya transformasi yang dilakukan Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat atau Bank Sulselbar, ada support yang luar biasa dari seluruh pemegang…
Setelah resmi menjadi bank penghimpun dana valuta asing (valas) atau bank devisa. Bank Sulselbar kembali mendorong rencana bisnis untuk mengelola remitansi atau pengiriman…
Bank Sulselbar berkomitmen memperkuat digitalisasi layanan pada 2020. Langkah tersebut merupakan strategi untuk memacu akselerasi peningkatan layanan untuk nasabah.
PT Bank Sulselbar menerbitkan negotiable certificate of deposit (NCD) tanpa warkat pada akhir tahun lalu. Total dana yang terhimpun sebesar Rp250 miliar.
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Barat atau Bank Sulselbar resmi mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Bank devisa.
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Barat atau Bank Sulselbar resmi mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Bank devisa. Sekaligus yang…
Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat atau Bank Sulselbar berkomitmen untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan menyetujui penerapan pengendalian gratifikasi…
Kentalnya unsur politik dalam pengelolaan bank pembangunan daerah (BPD) merupakan hipotesis yang sulit dibuktikan, tetapi juga sebuah rahasia umum yang sulit ditepis.
Bisnis, JAKARTA — PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat idA+ untuk Obligasi Berkelanjutan I/2016, dan Obligasi Berkelanjutan II/2018 PT Bank Pembangunan…
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memberikan peringkat idA+ untuk Obligasi Berkelanjutan I/2016, dan Obligasi Berkelanjutan II/2018 PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi…
Melalui Surat Keputusan (SK) Dewan Komisaris tertanggal 3 Oktober 2019, Direktur Utama Bank Sulselbar Andi Muhammad Rahmat dinyatakan berhenti sementara per 4 Oktober 2019.…
Adapun alasan RUPS-LB dinyatakan batal atau ditarik kembali yakni karena kondisi masyarakat di beberapa daerah kabupaten/kota yang tidak kondusif akhir-akhir ini.