Kebijakan konversi tersebut dilakukan Bank Mandiri Group dalam upaya mendukung implementasi Qanun No.11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah di Provinsi Aceh.
Senior Executive Vice President Mandiri Syariah Wawan Setiawan mengatakan hingga Juni 2020 perseroan telah melakukan restrukturisasi pembiayaan senilai Rp4,7 triliun.
Di tengah kondisi pandemi, bank dituntut kreatif dalam melakukan pendekatan dan memberikan solusi kepada nasabah salah satunya melalui layanan digital.