Waktu pelaksanaan repatriasi aset PPS telah berakhir pada 30 September 2022, sesuai ketentuan PMK No.196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.
Hingga Selasa (28/6/2022) pukul 08.00 WIB, terdapat 160.433 wajib pajak yang mendaftar program pengungkapan sukarela atau PPS. Terdapat 197.895 surat keterangan dari seluruh…
Panutan Sulendrakusuma mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan PPS lantaran PPS menawarkan banyak manfaat positif yang dapat dirasakan oleh wajib pajak.
Wajib pajak yang akan mengikuti PPS dapat langsung melalui laman https://pps.pajak.go.id, tidak perlu datang ke kantor Pajak. Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan…
Mengenai rencana NIK yang akan digunakan sebagai NPWP, kewajiban membayar pajak hanya diwajibkan untuk orang pribadi yang telah berpenghasilan di PTKP.