PLN menyebutkan telah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung potensi denda administratif keterlambatan pembangunan smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) mencapai Rp7,77 triliun.