Bandar Udara Internasional Juanda menerapkan syarat perjalanan udara bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Kemenag mengungkapkan kekecewannya terhadap layanan penerbangan haji Saudia Airlines dan meminta otoritas Arab Saudi memeriksa maskapai penerbangan tersebut.