Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UPAH MINIMUM PROVINSI: Pemprov Sumsel sepakat naik 20%

PALEMBANG:  Pemprov Sumatra Selatan menyepakati penaikan upah minimum provinsi sebesar 20% dari sebelumnya Rp1.350.000 menjadi Rp1.630.000 setelah ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor gubernur pada Senin (21/1/2013).Sebelumnya,

PALEMBANG:  Pemprov Sumatra Selatan menyepakati penaikan upah minimum provinsi sebesar 20% dari sebelumnya Rp1.350.000 menjadi Rp1.630.000 setelah ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor gubernur pada Senin (21/1/2013).

Sebelumnya, berbagai kelompok buruh pernah menggelar aksi serupa menuntut penaikan upah minimum provinsi (UMP). Aksi itu juga membuahkan hasil penaikan nilai dari Rp1.300.000 menjadi Rp1.350.000.

Ketua Konfederasi Asosiasi Serikat Buruh Indonesia Nining Elitos mengatakan pihaknya merasa puas atas terpenuhinya tuntutan penaikan upah tersebut.

"Sebetulnya UMP yang layak untuk buruh di sini sebesar Rp1.874.000 tetapi kami masih memikirkan kepentingan pengusaha yang mengupah kami," katanya.

Dia mengatakan unjuk rasa yang dilakukan oleh KASBI, PRD, SRMI,LMND, HMI dan AJI itu untuk  menolak SK Gubernur  nomor 745/KPTS/Disnakertrans/2012 tentang UMP Sumsel yang menetapkan upah Rp1.350.000 yang dinilai tidak memenuhi angka kebutuhan hidup layak (KHL).

Dia berharap pemerintah segera merevisi surat keputusan itu dan pengusaha mau merealisasikan upah yang akan tertuang dalam SK revisi tersebut.

Sementara itu Gubenur Sumsel Alex Noerdin mengatakan besaran UMP yang disepakati itu merupakan yang tertinggi di Pulau Sumatra sehingga diharapkan buruh mau menerima angka kesepakatan itu.

"Besaran UMP ini sudah yang tertinggi di Pulau Sumatra kalau ditambah lagi nanti gubernur provinsi lain bisa protes," katanya.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Rustam-nonaktif

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper