JAKARTA: Kementerian Perumahan Rakyat meminta kenaikan batas atas harga rumah tapak bebas pajak pertambahan nilai (PPN) dari Rp70 juta menjadi Rp88 juta. Permohonan tersebut diajukan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz kepada Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo di kantor pusat Kementerian Keuangan, Rabu, 11 April 2012. “Tahun lalu (harga rumah tapak) yang dibebaskan PPN itu Rp70 juta. Tahun ini kami coba minta permohonan ditingkatkan jangan Rp70 juta karena umurnya sudah 2 tahun,” ujarnya. Menurut Djan, batas atas harga rumah yang dibebaskan PPN seharusnya disesuaikan dengan perkembangan harga-harga bahan bangunan yang trennya meningkat. “Kami usulkan (harga rumah tapak yang dibebaskan PPN) naik jadi Rp88 juta, disesuikan dengan indeks kemahalan harga di masing-masing daerah,” jelasnya. (ra)
BACA JUGAAnggaran bedah rumah Rp3,5 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel