Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Broker asuransi rontok dilibas aturan permodalan
JAKARTA: Implementasi PP No. 38/2008 tentang ketentuan modal minimum perusahaan pialang asuransi merupakan penyebab terjadinya pencabutan izin usaha beberapa pialang asuransi sejak awal tahun.Ketua Umum Asosiasi Broker Asuransi Indonesia Nanan Ginanjar
Penulis : News Editor
Editor : Dara Aziliya
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
19 jam yang lalu
Utak-atik Mesin Bisnis Kartu Kredit di Tengah Gempuran Paylater
21 jam yang lalu
Mengurai Rapor Merah Emiten Anak Usaha BUMN Karya Kuartal I/2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 jam yang lalu