JAKARTA: Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menegaskan waralaba minimarket Lawson dan7-Eleven harus memperbaiki izinnya, karena selama ini mereka menggunakanizin rumah makan.
Menurutnya, dalam praktek di lapangan kedua waralaba asing itu tidak hanya menjualmakanan dan minumannya, namun produk ritel juga dijajakansehingga izinnya harus diperbarui.
"Sederhana ya, ini kan izin yang mereka peroleh adalah izin rumah makandari Kementerian Pariwisata, bukan dari Kementerian Perdagangan? Kenyataannya mereka menjual bukan hanya makanan saja, ada retailnya. Nah,ini harus diperjelas," ujarnya di kantor Presiden, Selasa (4/9/2012).
Gita menyebutkan untuk izin ritel skala kecil atau minimarket sudah masukdalam daftar negatif investasi (DNI), sehingga harus dimiliki 100% lokal.
"ini tentunya mereka itu ada unsur kepemilikan asing, sedangkan untukritel itu harus 100% lokal, mungkin ya mereka memperoleh izin rumah makankarena itu tidak dilarang dari sisi dni ya, kepemilikan asingnya," paparnya.
Gita mengakui Kemendag sudah menghubungi para pemilik gerai itu dan siapmembuka komunikasi untuk mencari jalan keluar yang baik. Kemendag jugaakan melihat kembali peraturan-peraturan yang ada terkait perizinan ritelagar tidak multitafsir.
"Kita mau cari jalan keluar yang bijak agar mereka mengikuti peraturandan kita juga akan menggarisbawahi peraturannya supaya lebih jelas, jangansampai peraturan di kita atau di tempat lain juga bisa dimultitafsirkan,"ujarnya.
Dalam Perpres No. 111/2007 yang mengatur daftar negatif investasidisebutkan pemerintah memperkenankan asing untuk menanamkan modalnyahingga 100% untuk supermarket, departement store, hypermarket, dan pusatperkulakan dengan luas minimal 1.200 m2..
Adapun minimarket dengan luas maksimal 400 m2 harus dimilikipemodal lokal. (if)
Editor :

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.