RSS FEEDLOGIN

Usaha Mikro Butuh Pengecualian Untuk Pajak UKM

Hedwi Prihatmoko   -   Kamis, 21 Maret 2013, 20:59 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130222_ukm (28).jpegBISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah harus memberikan pengecualian untuk sektor usaha mikro dalam menerapkan pajak penghasilan (PPh) bagi usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar/tahun yang sebesar 1%.

Nina Tursinah,  Ketua Bidang UMKM Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengatakan yang termasuk sektor usaha mikro adalah sektor usaha yang modal usahanya Rp0-50 juta di luar tanah dan bangunan tempat usaha dengan omzet maksimal Rp0-300 juta/tahun.

"Sebetulnya harapan kita para pengusaha mikro bebas pajak. Kalau disamakan kasihan sektor mikro," katanya dalam pesan singkat kepada Bisnis, Kamis (21/3).

Namun, lanjutnya, jika pemerintah sungguh-sungguh akan menerapkan beleid tersebut, pemerintah harus memberikan feed back kepada pengusaha UMKM terhadap kewajiban yang dibebankan pada mereka.

Pemerintah, lanjutnya, harus mampu melindungi persaingan usaha UMKM, membantu pengusaha menekan ongkos produksi, dan menghapuskan pungutan-pungutan liar.

“Yang penting bisnisnya lancar, dan UMKM tidak merugi. Soalnya kan kalau rugi tetap harus bayar pajak juga,” ujarnya.

Nina memaparkan jumlah UMKM saat ini sekitar 53 juta UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Sektor mikro, sambungnya, masih mendominasi dengan komposisi mencapai sekitar 80%. “Soalnya, sumbangan UMKM terhadap PDB [produk domestik bruto] cukup tinggi,” ujarnya.

Komentar :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.