RSS FEEDLOGIN

UMR:Pengusaha Minta Penetapan Dilakukan Setiap 3 Tahun

Riendy Astria   -   Minggu, 28 April 2013, 17:31 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

121006_compact_buruh002.jpgBISNIS.COM, JAKARTA—Para Pengusaha mengusulkan agar penetapan upah minimum regional (UMR) ditetapkan setiap tiga tahun sekali.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Franky Sibarani mengatakan forum asosiasi industri mengusulkan agar penetapan UMR diberlakukan setiap  tiga tahun sekali. Namun, UMR tetap bisa naik setiap tahunnya, asalkan disesuaikan dengan inflasi dan kemampuan perusahaan.

“Jadi, kami dari forum asosiasi  bakal mengusulkan ini. Setiap tiga tahun sekali, tapi tetap naik setiap tahunnya asal melalui mekanisme bipartite, berbasis inflasi dan penaikan upah disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” katanya kepada Bisnis, Minggu (28/4/2013).

Menurutnya, pihaknya sudah pernah mengangkat usulan ini. Namun, tidak diperdalam secara serius. Sementara saat ini, pihaknya menginginkan agar usulan ini dibahas dengan sungguh-sungguh untuk menjaga hubungan industrial 

Bila penyesusian UMR dilakukan setiap tiga tahun sekali, diharapkan aksi unjuk rasa bisa diminimalisisr. Pasalnya, unjuk rasa setiap tahun terkait penaikan upah cukup mengganggu kegiatan produksi.

“Soalnya kan tahun 2013-2015 merupakan masa-masa sulit hubungan industrial di mana kaitannya dengan politik, pertumbuhan ekonomi dan iklim global, ini kita dari forum asosiasi mengangkat itu,” lanjutnya.

Menurut dia, belum lama ini pihaknya bersama asosiasi-asosiasi lain sudah bertemu untuk membahas rencana ini. 

“Ini untuk meminimalisisr terjadinya demo, dengan seperti ini pengusaha mendapatkan kepastian hukum, tapi tetap harus melalui mekanisme bipartit.”

 

Editor : Sutarno

Layak Disimak

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.