RSS FEEDLOGIN

UJIAN NASIONAL SD Dihapus Mulai 2014

Sutarno   -   Selasa, 14 Mei 2013, 14:30 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130412_ujian nasional antara.jpgBISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah menghilangkan Ujian Nasional bagi siswa SD mulai tahun ajaran 2013/2014.

Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 32/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Pasal 67 ayat (1A) beleid tersebut menyatakan sekolah tingkat SD, Madrasah Ibtidaiyah dan SD Luar Biasa dikecualikan dari kewajiban mengikuti Ujian Nasional.

Selain itu, PP yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 itu menghilangkan lulus Ujian Nasional dari syarat kelulusan siswa SD/MI/SDLB.

Penghapusan UN SD adalah bagian dari penerapan kurikulum 2013 yang akan dilakukan bertahap dan terbatas mulai tahun ajaran 2013/2014.

Kurikulum baru menyertakan sistem pengelompokan mata pelajaran dan penyertaan kegiatan ekstra kulikuler sebagai bagian dari alat mencapai tujuan pendidikan.

Editor : Sutarno

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.