JAKARTA—Persatuan Perusahaan RealEstat Indonesia mengaku kebijakan pelaporan transaksi produk properti di atas Rp500 juta yang mulai diberlakukan sejak Maret tahun lalu, tidak mempengaruhi penjualan properti komersil di lapangan.
“Kebijakan tersebut sudah berjalan. Sampai saat ini belum ada pengaruh dari kebijakan terhadap penjualan properti,” kata Ketua DPP REI Indonesia Setyo Maharso, Selasa (12/2).
Dia meminta pemerintah mempertimbangankan penerapan kebijakan terhadap luasan produk properti antar wilayah. Misalnya, untuk luasan yang sama, harga produk properti di Jakarta berbeda dengan yang berlaku di Kalimantan.
Peraturan ini bukan hanya berlaku di Jakarta, sambungnya, tapi di seluruh Indonesia. Luasan 70 m2 di Jakarta harganya sudah di atas Rp1 miliar, ucap Setyo, sementara di Kalimantan hanya Rp400 juta.
“Pengembang sudah melakukan kewajibannya, untuk melaporkan transaksi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Masalah mau dievaluasi atau tidak, itu urusan PPATK,” tandasnya.
Seperti diketahui aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pengembang diwajibkan melaporkan transaksi properti bernilai sekurang-kurangnyanya Rp 500 juta per unit. (if)
Editor : Ismail Fahmi

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.