RSS FEEDLOGIN

TNI VS POLRI: 18 tahanan dipastikan Kabur

Winda Rahmawati   -   Jumat, 08 Maret 2013, 13:40 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130307_tni vs polisi.jpgBISNIS.COM, JAKARTA— Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar menyatakan sebanyak 18 tahanan melarikan diri dari tahanan Mapolres di Baturaja, Sumatra Selatan.

Para tahanan kabur setelah sejumlah anggota TNI menyerbu dan membakar beberapa gedung Maplores.

“Yang melarikan diri ada 18 orang. [Sementara itu] 10 orang sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan. [Jadi 8 tahanan masih berkeliaran],” jelas Boy, Jumat (8/3/2013).

Dia mengimbau kepada keluarga dari para tahanan yang melarikan diri untuk diserahkan ke kepolisian.

Boy juga mendesak kepala daerah harus menyelesikan permasalahan tersebut dan menghormati proses hukum yang berjalan dan mengharapkan masyarakat bersikap tenang dan tidak dipengaruhi oleh isu-isu negatif.

“Tentu akan kami perlakukan secara baik apabila mereka diserahkan kembali. ke-18 orang kini masih dalam tahap penyidikan,” jelasnya.

Peristiwa kaburnya para tahanan tersebut dipicu oleh penyerangan sekita 95 anggota TNI Batalyon Artileri Medan 15 yang menyerbu Polres Organ Komering Ulu (OKU) di Kota Baturaja, Sumatra Selatan.

Insiden itu menyebabkan bangunan Mapolres terbakar dan 4 polisi mengalami luka tusuk.

Selain kantor Mapolres Komering Ulu yang rusak akibat kerusahan, sejumlah bangunan lain juga rusak di antaranya Polsek Martapura, Poslantas Ogan, rumah dinas Kapolsek Martapura, dan TK Bhayangkari.

Sebanyak 70 motor juga dibakar . Namun demikian, tercatat tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

“Kantor Polres yang rusak berat, akan diikuti langkah-langkah koordinasi lebih lanjut sehingga paling tidak dalam waktu tak lama diharapkan sudah dapat difungiskan kembali,” jelasnya.  (ra)

 

Editor : Rustam Agus

Komentar :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.