JAKARTA: Masyarakat harus kritis dalam menyikapi isu tembakau dan rokok di Indonesia, menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi atas 2 uji materi pasal 113, pasal 114 dan pasal 199 UU Kesehatan.Menurut Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nurtantio Wisnu Brata, keputusan itu sangat merugikan petani yang terbiasa melakukan produk hasil olahan tanaman tembakau dari hulu hingga hilir.“Melihat rokok jangan hanya dari isu kesehatan, sama halnya menempatkan persoalan bangsa hanya sebatas pada isu korupsi,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Kamis, 21 Juni 2012.Bahkan, lanjutnya, menempatkan persoalan rokok semata pada isu kesehatan adalah kekeliruan yang terus di hembuskan oleh pemerintah.“Rokok menjadi salah satu industri prioritas, karena jika cukai rokok naik dan industri dibatasi, akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” kata Nurtantio.Dia menilai hal tersebut masih belum dilihat dari hasil keuntungan rokok yang diperoleh dari petani, pengusaha, hingga distributornya.Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memberikan putusan atas hasil dua uji materi pasal 113 ayat (1), (2), dan (3), serta pasal 114 beserta penjelasannya dan pasal 199 ayat (1) UU No.36/2009 tentang Kesehatan.Kalangan pelaku usaha rokok juga menilai putusan itu bersikap diskriminatif dan mencederai rasa keadilan terhadap para stakeholder industri kretek nasional.Selain itu, putusan MK semakin memberi legitimasi yuridis yang mengukuhkan UU Kesehatan, padahal sejak awal terbitnya undang-undang itu mendiskriminasi para pengusaha di sektor usaha ini.Secara ekonomi misalnya, rokok menyumbang cukai yang tidak sedikit, dengan nominal triliunan rupiah, seperti pada 2009, penerimaan cukai Rp55 triliun dan meningkat pada 2010, yakni mencapai Rp57 triliun.(api)
Palm Oil Surges Most In 19 Months As Dry Weather Boosts Soybean
POPULARITAS PARTAI DEMOKRAT Merosot, Anas Urbaningrum & Andi Mallarangeng Diminta Mundur
Editor :
Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.