RSS FEEDLOGIN

TAX HOLIDAY: Sebelum lahan pasti, Unilever tak akan diberi insentif

Mursito   -   Senin, 29 Oktober 2012, 21:08 WIB

TERKAIT

  • No news.

POPULER

PILIHAN REDAKSI

JAKARTA: Pemerintah tidak akan menerbitkan beleid pemberian tax holiday pada proyek PT Unilever Tbk di Sei Mangkei sebelum ada kepastian kepemilikan lahan.Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan fasilitas pembebasan pajak hanya akan diberikan pada proyek yang bebas dari masalah. Dia mengatakan Peraturan Menteri Keuangan tentang pemberian tax holiday pada rencana pembangunan pabrik Unilever di Sei Mangkei tidak akan terbit jika perusahaan kendala pengadaan lahan untuk proyek tersebut belum selesai. “Begini saja, urusan tanahnya sudah beres belum. Kita tidak mau berikan fasilias kalau belum selesai urusannya. Nanti dia tidak bisa bangun,” katanya, Senin (29/10). Sebelumnya, Bambang mengungkapkan pengajuan tax holiday dari Unilever telah disetujui pemerintah dan tinggal menunggu penerbitan regulasi. Perusahaan produk konsumen tersebut berencana membangun pabrik CPO olahan di Kawasaan Ekonomi Khusus Sei Mangkei di Sumatera Utara dengan nilai investasi Rp1,2 triliun. Proyek pusat produksi Unilever akan memproduksi produk olahan CPO seperti fatty alcohol dan surfactant dengan kapasitas total mencapai 165.000 ton per tahun. Pabrik direncanakan selesai dan mulai beroperasi pada kuartal III/2012 menggunakan bahan baku yang dipasok dari perkebunan PTPN III. Namun, realisasi investasi Unilever dan beberapa perusahaan lain masih menunggu penyelesaian rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang dibutuhkan untuk penerbitan peraturan pengalihan fungsi lahan di KEK Sei Mangkei. Penglihan fungsi lahan dibutuhkan agar investor bisa menguasai Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan di Sei Mangkei dari sebelumnya kepemilikan dibatasi pada Hak Guna Usaha (HGU). Deputi Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Lucky Eko Wuryanto mengharapkan RTRW Sei Mangkei yang baru bisa terbit pada pertengahan Desember 2012. Penerbitan RTRW yang baru, menurut dia, membutuhkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan mengenai peralihan sebagian lahan perkebunan di kawasan tersebut menjadi kawasan industri. “Dengan adanya RTRW ini, agar BPN memberi rekomendasi supaya ini [Kawasan Sei Mangkei] dipindah menjadi HGB menjadi gampang,” kata Lucky, Kamis (25/10). Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan permasalahan di lahan Sei Mangkei berlarut karena pemerintah provinsi Sumatera Utara juga meminta perubahan fungsi kawasan hutan menjadi kawasan industri. Permintaan tersebut mendapatkan tentangan dari Kementerian Kehutanan yang tidak ingin kawasan hutan di wilayah tersebut semakin menciut dari porsi saat ini yang sudah hanya sekitar 30%. Menko telah menyarankan agar upaya perubahan fungsi kawasan hutan dibatalkan agar proses investasi di Sei Mangkei bisa segera berjalan. (Bsi)

Source : Demis Rizky Gosta & Hedwi Prihatmoko

Editor :

Komentar :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.