JAKARTA—Pemberian tax holiday bukan hanya dilihat dari nilai investasi yang besar, tetapi terdapat beberapa syarat bagi investor agar mendapatkan fasilitas ini.
Azhar Lubis, Deputi Pengendalian Pelaksanaan Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengatakan pemberian tax holiday oleh pemerintah sangat selektif.
Selain minimal nilai investasi sebesar Rp1 triliun, investasi itu juga harus menerapkan transfer teknologi dan memberikan manfaat ekonomi yang besar.
“[pemberian] tax holiday sangat selektif. Investasinya harus besar, bidang usaha tertentu, ada uraian teknologinya buat mereka transfer, dan bermanfaat untuk keuntungan ekonomi Indonesia,” katanya kepada Bisnis, Selasa (26/2).
Dia mengatakan sampai saat ini belum ada lagi investor yang mengajukan fasilitas tax holiday ke BKPM, selain PT Krakatau Posco, PT Unilever Oleochemical, dan PT Petrokimia Butadiene.
Menurutnya, proses persetujuan tax holiday PT Krakatau Posco masih berada di BKPM dan belum diteruskan ke Kemeterian Keuangan. Adapun, lanjutnya, PT Unilever Oleochemical dan PT Petrokimia Butadiene sudah mendapatkan persetujuan tax holiday.
Persetujuan tax holiday bagi PT Unilever Oleochemical ditetapkan melalui PMK No.463/KMK.011/2012, sedangkan PT Petrokimia Butadiene yang merupakan anak usaha dari PT Chandra Asri Petrochemical ditetapkan melalui PMK No.464/KMK.011/2012.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat menuturkan PT Krakatau Posco mengajukan tax holiday dengan masa pembebasan pajak diperpanjang menjadi lebih dari 10 tahun.
Pemberian tax holiday diatur dalam PMK No.130/PMK.011/2011. Beleid ini menjelaskan investor yang mendapat fasilitas tax holiday memperoleh pembebasan PPh Badan selama 5-10 tahun. Industri yang bersangkutan juga mendapatkan pengurangan pajak selama 2 tahun pajak setelah masa pembebasan pajak berakhir.
Namun, Badan Kebijakan Fiskal menghimbau Kementerian Perindustrian dan BKPM tidak memfasilitasi perusahaan yang menuntut tax holiday lebih dari 10 tahun. (FSI)
Editor : Fajar Sidik
Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.