RSS FEEDLOGIN

TATA NIAGA GULA: Kadin Desak Pemerintah Audit Industri Gula Rafinasi

R Fitriana   -   Senin, 01 April 2013, 13:24 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130320_gula pasir.jpegBISNIS.COM, JAKARTA-Kamar Dagang dan Industri Indonesia meminta pemerintah segera melakukan audit bagi industri gula rafinasi karena perembesan yang kerap terjadi setiap tahunnya.

Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog Natsir Mansyur, audit gula rafinasi ini harus dilakukan setiap tahun.

“Pemerintah jangan menunggu ribut-ribut, baru gula rafinasi diaudit,” katanya dalam keterangan pers, Senin (1/4/2013).

Dia menjelaskan audit itu perlu dilakukan agar rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kepada industri rafinasi ini dapat terkendali.

130327_natsir-mansyur-.jpgPengalaman tahun-tahun sebelumnya, paparnya, kurang memberikan hukuman atau sanksi terhadap pelaku perembesan gula industri rafinasi ini. “Alih-alih memberikan sanksi, yang ada justru menambah kuota impor raw sugar,” ungkapnya.

Kadin merekomendasikan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Koordinator Perekonomian perlu lebih tegas dan akurat dalam menerbitkan informasi kebutuhan impor raw sugar pada tahun ini.

Pada 2013, kebutuhan gula kristal putih mencapai 2,7 juta ton, sedangkan produksi hanya mencapai 2,1 juta ton.

Sementara itu, impor gula rafinasi tercatat sebanyak 2,5 juta ton dan diharapkan tidak sampai ada penyelewengan dan perembesan ke konsumsi, karena peruntukannya itu hanya bagi kebutuhan industri makanan dan minuman.

“Angka impor itu perlu mendapat perhatian bersama dan kami menghimbau Kemenperin agar lebih bijaksana menerbitkan rekomendasi impor raw sugar," tegasnya.

Source : Rochmad Fitriana

Editor : Yusran Yunus

Komentar :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.