RSS FEEDLOGIN

TARIF PBB: Pengusaha Minta Pemerintah Atur Kenaikan

Peni Widarti   -   Senin, 13 Mei 2013, 16:40 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

rumah__20_.jpgBISNIS.COM, JAKARTA - Pengusaha properti minta agar pemerintah pusat mengatur kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kota dan kabupaten daerah yang dinilai sudah tidak wajar.

Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan pemerintah pusat seharusnya bisa mengatur agar pemerintah daerah tidak berlomba-lomba untuk menaikan tarif PBB.

“Pemerintah daerah ini belum paham. Mereka ingin menaikan PAD [Pendapatan Asli Daerah] tapi menghambat pembanngunan rumah khususnya bagi MBR [masyarakat berpenghasilan rendah]. Mungkin kalau dilakukan dengan wajar, proyek juga akan berjalan lancar,” katanya kepada Bisnis, Senin (13/5/2013).

Setyo melanjutkan, pihaknya belum tahu persis kenaikan tarif PBB yang terjadi di seluruh daerah di Indonesia. Namun diketahui kenaikan tarif PBB tersebut rata-rata mencapai 20% hingga 50%.

“Kita hanya bisa menghimbau. Kalau pemerintah terus menaikan pajak tak wajar, yang terjadi masyarakat juga akan kesulitan untuk membeli rumah. Seharusnya pemerintah bisa bekerjasama,” imbuh Setyo.

Diketahui penaikan tarif pajak tersebut terjadi  sejak Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan kewenangan pemungutan pajak kepada pemerintah daerah sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kenaikan tarif PBB di beberapa kota kabupaten di Indonesia tersebut mencapai 20% hingga 50%. (mfm)

Source : Peni Widarti

Editor : Fatkhul Maskur

Layak Disimak

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.