JAKARTA: Pemerintah berencana merevisi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi pemberi waralaba asing jika ingin masuk ke pasar Indonesia.Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo mengatakan persyaratan yang ada saat ini terlalu mudah untuk dipenuhi oleh pemberi waralaba asing.Kendati demikian, dia menolak jika revisi persyaratan itu dianggap sebagai upaya memperketat masuknya merek-merek waralaba asing ke dalam negeri.“Bukan memperketat, kami hanya ingin kesetaraan saja karena merek waralaba asal Indonesia ketika ingin eksis di luar negeri itu tidak mudah karena sejumlah persyaratan. Indonesia masih menentukan standar yang cukup rendah, sementara di negara lain syaratnya sudah tinggi,” jelasnya hari ini.Dia menuturkan bulan depan pemerintah akan berkoordinasi dengan para pewaralaba lokal mengenai peraturan-peraturan apa yang dinilai mempersulit mereka untuk berkembang di luar negeri.“Jadi, supaya aturan-aturan terkait waralaba di Indonesia bisa sama dengan aturan-aturan yang ada di negara lain,” jelas Gunaryo.Di Indonesia, peraturan mengenai franchise tercantum di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Selain itu, juga terdapat di Peraturan Pemerintah No 42/2007 tentang Waralaba.Salah satu persyaratan bagi pemberi waralaba, baik asing maupun lokal, harus memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).Seperti diketahui, sebanyak 16 merek waralaba asal Amerika Serikat berminat masuk ke Indonesia dengan mencari mitra lokal. Adapun satu waralaba asing, yakni restoran Johnny Rockets, telah menandatangani kesepakatan dengan Grup Sahid.Gunaryo mengatakan belum ada satu pun dari waralaba-waralaba asal Negeri Paman Sam itu yang melapor ke Kemendag mengenai maksud dan tujuannya datang ke Indonesia.“Mereka belum melapor, namun kami tetap melakukan antisipasi jika mereka mau ekspansi ke Indonesia. Kami akan teliti penawarannya seperti apa,” paparnya.Kunjungan pemberi waralaba-waralaba asal AS itu ke Indonesia juga didukung oleh pemerintah negara adidaya tersebut.Michael C. Camunez, Wakil Menteri Perdagangan bidang Akses Pasar dan Kepatuhan Departemen Perdagangan AS, mengatakan pihaknya tidak memiliki target mengenai berapa banyak kontrak kerja sama yang bisa terjalin antara pewaralaba AS dengan rekanan Indonesia.Dihubungi terpisah, Ketua Asosiasi Franchise Indonesia Anang Iskandar mengatakan persyaratan yang sulit dipenuhi oleh waralaba lokal ketika ingin ekspansi ke negara lain salah satunya adalah terkait dengan tenaga kerja.“Masalah franchise Indonesia [jika ekspansi] keluar negeri, contohnya masalah ketenagakerjaan yang berhubungan dengan sertifikasi dan visa, serta perijinan kerja,” jelasnya.Dia menuturkan persyaratan-persyaratan seperti itu tidak ketat diberlakukan di Indonesia sehingga pewaralaba asal AS bisa memenuhi dengan mudah.Anang mengatakan masalah tenaga kerja itu hanya satu contoh dari banyak masalah lainnya yang dihadapi pewaralaba lokal ketika ekspansi ke luar negeri. (Bsi)
Editor :
Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.