BISNIS.COM, JAKARTA--Status Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin masih menunggu penyelesaian berkas tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah.
"Kami belum bisa mengambil satu kesimpulan tentang status ustad Hilmi, itu baru bisa diputuskan setelah perampungan pemberkasan kasus Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq," kata ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Senin (27/8)
KPK kemarin memeriksa Hilmi untuk ketiga kalinya, usai pemeriksaan, Hilmi hanya mengatakan bahwa ia diperiksa mengenai tanah yang dimilikinya di Cipanas.
"Tidak ditanya masalah dana hanya penjualan rumah dari saya tapi itu sudah lama, rumah di Cipanas pada 2006," paparnya. Namun belum diketahui kaitan rumah Hilmi tersebut dengan kasus ini.
Menurut Abraham, status Luthfi akan dibicarakan pada gelar perkara (ekspose) untuk tersangka Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah.
Namun ia meyakini bahwa Hilmi akan dipanggil dalam persidangan Luthfi dan Fathanah. (Antara)
Editor : Ismail Fahmi

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.