BISNIS.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi pagi ini kembali memeriksa Ahmad Fathanah, tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"Dia diperiksa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tiga saksi juga akan diperiksa," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK. Ketiga saksi dimaksud yakni Juardy Effendi, Mansyur dan Adi Radja.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengurusan kuota impor daging pada Kementerian Pertanian, KPK telah menahan empat tersangka yakni JE (swasta), AAE (swasta), AF (swasta) dan LHI (Anggota Komisi I DPR Periode 2009-2014).
JE dan AAE disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Sedangkan terhadap AF dan LHI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Source : Mia Chitra Dinisari
Editor : Yusran Yunus

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.