BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 3 orang dari Polri, PNS, dan mantan PNS sebagai saksi terkait perkara korupsi pengadaan simulator mengemudi roda dua dan roda empat TA 2011.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan tersangka dan saksi di KPK, disebutkan kelima orang tersebut seharusnya datang pada 10.00 WIB (7/5/2013). Namun, hingga siang ini, kelima orang itu belum ada yang mendatangi KPK.
Adapun 3 orang dari Polri yakni Legimo Pudjo Sumarto, Setyo Budi, dan Teddy Rusmawan. Selain itu lembaga pimpinan Abraham Samad itu juga memanggil Halijah (PNS) dan Sulistiyanto (pensiunan PNS).
Dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM itu, KPK sudah menetapkan empat tersangka yaitu mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Djoko Susilo, mantan Wakorlantas Brigjen Pol. Didik Purnomo, Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) selaku perusahaan pemenang tender pengadaan simulator, Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA, Sukotjo S. Bambang. (sep)
Editor : Sepudin Zuhri

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.