JAKARTA--Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mencatat sensus pajak nasional sepanjang 2012 berhasil menjaring 2,49 juta wajib pajak baru.
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kismantoro Petrus menuturkan pada 2011 jumlah wajib pajak mencapai 22,31 juta dan meningkat menjadi 24,81 juta pada akhir 2012.
"Sensus 2012 ada penambahan sebanyak 2,49 wajib pajak baru," ujarnya dalam jumpa pers terkait Evaluasi Penerimaan 2012 dan Pengamanan Penerimaan Pajak 2013, Senin (14/01).
Sebanyak 2,49 juta wajib pajak baru terdiri dari 2,24 juta wajib pajak orang pribadi, 37.350 bendahara, dan 206.507 wajib pajak badan.
Penambahan WP sepanjang 2012 itu lebih rendah daripada realisasi penambahan WP pada 2011 yang tercatat mencapai 3,20 juta WP baru.
Penambahan WP berpotensi mendongkrak penerimaan pajak. Namun, Ditjen Pajak belum dapat mengkalkulasi potensi penerimaan pajak dari 2,49 juta WP baru yang bertambah pada 2012.
"Potensi penerimaan baru bisa kita hitung nanti saat penyetoran SPT 2012 yang masuk pada April 2013," ujarnya.
Dengan demikian, jumlah wajib pajak orang pribadi hingga akhir 2013 mencapai 22,13 juta WP orang pribadi, 545.232 bendahara, dan 2,13 juta WP badan.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan sensus pajak nasional akan dilajutkan pada tahun ini. Namun, Fuad tidak menetapkan target WP yang akan dijaring pada 2013.
Peningkatan WP menjadi 24,8 juta merupakan upaya ekstensifikasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk mengejar target penerimaan pajak 2013 yang ditetapkan sebesar Rp1.042,32 triliun.
(faa)
Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.