RSS FEEDLOGIN

SDM PELAUT: Indonesia Butuh 7.000 Orang Per Tahun

Berliana Elisabeth   -   Sabtu, 16 Maret 2013, 15:34 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130316_kapalcargo.jpgBISNIS.COM, JAKARTA --Indonesia kekurangan 43.000 tenaga pelaut tingkat perwira dan tingkat rating.

 “Saat ini, Indonesia kekurangan sekitar 7.000 SDM pelaut setiap tahunnya. Itu hanya untuk dalam negeri saja, belum terhitung untuk kebutuhan luar negeri,” ujar Menteri Perhubungan, seperti dikutip situs resmi Kemenhub, Sabtu (16/3).

Beberapa waktu lalu wakil Menteri Perhubungan, Bambang  Susantono telah menginstruksikan  Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDM) Kemenhub untuk segera melakukan langkah-langkah konkret dalam rangka mencetak lebih banyak pelaut dengan kualitas SDM yang baik.

“Untuk memenuhi kebutuhan pelaut, kita perlu memadatkan kurikulum pendidikan dengan melakukan akselerasi atau percepatan untuk kelulusan dari para pelaut seperti menerima siswa baru dua kali setahun, atau setiap semester. Jadi yang tadinya lebih lama dapat kita persingkat. Namun tidak mengabaikan dari segi kualitasnya,” jelas Bambang.

Bambang menyampaikan dalam upaya meningkatkan kuantitas SDM pelaut, tidak hanya dengan membangun gedung diklat baru atau memperbaiki fasilitas diklat tapi juga harus memperhatikan kualitas tenaga pengajar/instruktur.

Apalagi sekarang, lanjut Bambang, Indonesia telah menyatakan kesanggupannya untuk mengimplementasikan amandemen dari Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) Manila 2010, dimana lulusan pelaut Indonesia harus memiliki standard internasional yang mengacu pada STCW Manila tersebut.

“Untuk itu kita memerlukan program pendidikan yang dapat menghasilkan pelaut tidak hanya kuantitas tapi juga kualitas,” tutur Bambang.

Editor : bambang supriyanto

Layak Disimak

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.