BISNIS.COM, JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi tertulis kepada PT Indo Premier Securities karena lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan nasabah dan pengendalian internal perusahaan.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Uriep Budhi Prasetyo dalam siaran pers, Kamis (28/3), mengatakan Indo Premier Securities melakukan kelalaian sehingga otoritas bursa memberikan sanksi.
"Pemberian sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan BEI atas transaksi perdagangan saham PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) dan diketahui Indo Premier Securities telah lalai. Berdasarkan hal itu maka Bursa memberikan sanksi tertulis kepada sekuritas itu," sebut Uriep.
Indo Premier merupakan salah satu perusahaan sekuritas domestik yang didirikan pada 2002. Perusahaan bergerak dalam bisnis jasa finansial terintegrasi yang mencakup perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, serta pengelolaan investasi dan reksadana. (Antara)
Source : Newswire
Editor : Ismail Fahmi

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.