RSS FEEDLOGIN

RUU JASA KONSTRUKSI: Optimalisasi peran LPJKN dibutuhkan

Dimas Novita Sari   -   Jumat, 08 Maret 2013, 09:43 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130212_konstruksi-12 bisnis.jpgJAKARTA: Penguatan fungsi dan peran dari Lembaga Pembinaan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) lebih penting dibandingkan dengan membentuk badan baru untuk akreditasi.

Itulah masukan dari Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka revisi RUU Jasa Konstruksi yang diselenggarakan oleh Komisi V DPR, di Bali.

Ketua rombongan Komisi V  Muhidin M. Said mengatakan  dilakukannya FGD dari RUU Jasa Konstruksi tersebut merupakan inisiatif Komisi V DPR RI karena melihat dan mengamati perkembangan bidang konstruksi saat ini.

"Ini adalah inisiatif Komisi V DPR RI dengan mengamati perkembangan pembangunan saat ini, terkait dengan bidang kosntruksi," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (8/3/2013).

Dia mengharapkan revisi RUU tersebut dapat rampung pada tahun ini.
 
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bali mengatakan salah satu pilar pembangunan nasional adalah pembangunan infrastruktur yang terkait dengan bidang konstruksi.

"Target pertumbuhan yang dirancang pemerintah dapat terwujud dengan struktur usaha yang kokoh. Oleh karena itu diperlukan iklim usaha yang sehat," katanya.

Selain itu, lanjutnya, juga diperlukan sinergi antara pengguna jasa dan penyedia jasa, pemerintah dan swasta, serta masyarakat jasa konstruksi yang transparan, jujur, dan adil.

Dalam FDG kali ini, Komisi V DPR RI menerima masukan dan tanggapan terkait dengan RUU Jasa Konstruksi yang baru. Beberapa masukan datang dari perwakilan pelaku jasa konstruksi baik dari badan usaha maupun perguruan tinggi di antaranya perwakilan dari Universitas Udayana dan LPJKD Provinsi Bali. (LN)

Editor : LAHYANTO NADIE

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.