JAKARTA: Pemerintah seperti berdiri di persimpangan dan sangat sulit ke arah mana untuk melangkah. Di satu sisi ingin mempertahankan pewaralaba asing karena investasi asing di segmen ritel cukup menggiurkan, di samping masyarakat setempat juga terbantu dengan terpenuhinya kebutuhan sehari-hari secara mudah dan murah.Namun, pada arah yang berbeda, pasar tradisional, pewaralaba lokal, dan usaha kecil menengah seperti menantikan uluran tangan pemerintah agar segera membatasi masuknya pewaralaba asing yang umumnya banyak membawa modal besar sehingga serta merta menggerus pedagang kecil.Bom waktuPersoalan waralaba asing sebenarnya sudah ada sejak lima tahun lalu, saat sejumlah pewaralaba asing masuk melalui pembelian saham ritel lokal. Indonesia merupakan surga bagi pelaku industri ritel, tak terkecuali pemain ritel dunia. Pasar Indonesia menjadi perhatian pemain ritel dunia. Apalagi, jumlah penduduk Indonesia mencapai 260 juta dengan capaian gross domestic product (GDP) mencapai Rp4.000 triliun.Secara keseluruhan, bisnis ritel pada 2010 bagus dan tumbuh 12%, dan pada 2011 tumbuh 13%-15%. Selain itu, daya beli konsumen juga masih bagus dan inflasi masih terkontrol 6-6,5%.Asing makin mendominasi seluruh sendi-sendi perekonomian nasional. Tercatat, hampir semua sektor industri dan keonomi strategis sudah 'terkontaminasi' rasa asing. Terakhir adalah begitu mengguritanya asing merambah pasar perdagangan Indonesia, terutama di sektor ritel. Perkembangan pangsa pasar ritel modern yang mayoritas dimiliki asing meningkat signifikan setiap tahun. Buah simalakamaSebenarnya masuknya peritel asing seperti dua mata pisau, di satu sisi masuknya peritel asing itu akan berdampak positif terhadap perekonomian nasional, dan di sisi lain, hal tersebut sangat berpotensi mematikan pasar tradisional.Dampak negatif pertumbuhan ritel modern yang bertumbuh semakin pesat belakangan ini, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, mulai dirasakan banyak pedagang tradisional.Yang terbaru, pada 2012, ada 3 ritel asing yang berekspansi ke Indonesia. Yakni, 7-Eleven dan Lawson. Keduanya merupakan peritel raksasa dari Korea Selatan dan Jepang. Satu lainnya membuka hypermarket atau sekelas grosir, yakni Metro AG yang berpusat di Jerman.Belum lagi masuknya tiga raksasa ritel dunia, Wal-Mart (AS), Casino Guichard-Perrachon SA (Prancis), dan Lotte Shopping (Korea Selatan) saat bersaing memperebutkan unit hypermart milik PT Matahari Putra Prima Tbk.
Pasar tradisionalBerdasarkan data Aprindo, pasarmodern di Indonesia tumbuh 31,4% per tahun, sedangkan pasar tradisional malah menurun 8% setiap tahun. Bila hal itu dibiarkan terus-menerus, bukan tidak mungkin pasar tradisional hanya menyisakan nama.Berdasarkan data dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2010, jumlah pasar tradisional di Indonesia mencapai 13.450 pasar dengan jumlah pedagang sekitar 12.625.000 orang.Jika dibandingkan dengan pasar-pasar modern yang dikuasai ritel asing dengan jumlah tenaga kerja lebih sedikit, sesungguhnya pasar tradisional sangat berpotensi untuk menggerakkan perekonomian daerah serta menyerap tenaga kerja.Merujuk data ekonomi nasional dalam lima tahun belakangan ini, industri ritel memiliki kontribusi terbesar kedua terhadap GDP setelah industri pengolahan.Bahkan, dalam penyerapan tenaga kerja, industri ritel berada di posisi kedua setelah sektor pertanian. Karena itu, industri ritel dapat dikatakan sebagai industri yang menguasai hajat hidup orang banyak. Alasannya, hampir 10% penduduk Indonesia menggantungkan hidupnya dengan berdagang.Apalagi, menurut data Kemenakertrans 2011, angkatan kerja masih didominasi tenaga kerja berpendidikan SD ke bawah. Jumlah pekerja dengan tingkat pendidikan SD ke bawah mencapai 54,2 juta orang atau 49,9%.Kebanyakan angkatan kerja tersebut hanya mampu ditampung industri ritel selain sektor pertanian, khususnya pasar tradisional. Sayangnya, realita yang berkembang menunjukkan, pasar tradisional seakan “mati suri”, kalah bersaing dengan ritel asing. Akibatnya, berdasar hasil pengamatan di lapangan, banyak pasar tradisional di daerah yang gulung tikar.Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) melaporkan omzet pasar tradisional di DKI Jakarta merosot hingga 60% setelah kehadiran ritel asing, khususnya hypermarket.Imbasnya, tingkat hunian pasar tradisional tersebut sangat strategis. Kondisi yang tak jauh berbeda terjadi di daerah-daerah lain, yang rata-rata omzet pasar tradisionalnya merosot hingga 30%. Kekuatan modalSsebenarnya akar permasalahan industri ritel di Indonesia adalah kekuatan pasar dan permodalan di mana ritel asing sangat kuat dan tinggi.Oleh karena itu, terjadi terjadi ketidakseimbangan dalam bersaing antara ritel asing dan pasar tradisional/ ritel kecil. Konsekuensinya, posisi tawar pasar tradisional sangat rendah di mata konsumen dan publik.Kenapa pasar tradisional sampai tersingkir oleh pemodal kuat? tersingkirnya pasar tradisional selama ini disebabkan adanya beberapa faktor, di antaranya, masih buruknya infrastruktur kelembagaan pasar tradisional. Umumnya, kebanyakan pengembangan kelembagaan pasar tradisional masih dikelola secara tradisional dan besifat asal-asalan sehingga kurang profesional. Contoh di negara lainBeberapa negara yang sukses melakukan best practices dalam pengelolaan dan pengaturan industri ritel melalui pembuatan UU ritel, antara lain, Jepang yang mengeluarkan pedoman mengenai unfair trade yang berisi code of conduct masing-masing pelaku, baik peritel maupun pemasok, serta Korea Selatan yang mempunyai regulasi berupa Korean Monopoly Regulation and Fair Trade Act, khususnya pada article 36 (1) dan (2), yang bertujuan mengidentifikasi kriteria peritel besar yang melakukan praktik perdagangan tidak adil dengan mengambil keuntungan dari bargaining position-nya.SolusiUntuk menghindari semakin tersisihnya pasar tradisional dalam era persaingan perdagangan bebas saat ini, pemerintah harus segera melakukan langkah-langkah strategis untuk melindungi pasar tradisional.Hal itu bisa dilakukan dengan pemberdayaan pasar tradisional melalui pembangunan fasilitas dan renovasi fisik pasar, peningkatan kompetensi pedagang dan pengelola pasar, melaksanakan program pendampingan pasar, penataan dan pembinaan pasar, mengevaluasi pengelolaan pasar tradisional, serta mengupayakan pencarian dana alternatif selain APBD untuk memberdayakan pasar tradisional.Selain itu, pemda perlu memperketat proses perizinan dalam pendirian ritel baru, terutama ritel asing. Solusi lainnya adalah meregulasi penataan dan kebijakan zonasi ritel asing dengan pasar tradisional. Misalnya, zonasi kawasan, zonasi jarak, dan zonasi rasio penduduk. Pemerintah juga perlu mendorong pengelolaan pasar tradisional ke arah pola pasar modern.Kemendag lepas tangan?Kementerian Perdagangan menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk memutuskan realisasi izin ekspansi toko eceran bermerek asing di suatu wilayah, termasuk adanya sinyal peritel raksasa asal Amerika Serikat untuk memboyong hipermarket Wal-Mart yang ingin ikut meramaikan pasar modern di dalam negeri.Carrefour hengkangBeberapa bulan yang lalu, seorang petinggi Carrefour pernah mengeluhkan regulasi zonasi yangditerapkan oleh Kementerian Perdagangan RI terhadap ritel modern asing.Asal mula lahirnya regulasi zonasi ritel modern adalah adanya anggapan bahwa peritel modern asing akan mematikan bisnis pasar tradisional.Anggapan itu makin diperkuat dengan penilaian bahwa Indonesia merupakan surga bagi pelaku industri ritel, tak terkecuali pemain ritel dunia. Pasar Indonesia menjadi perhatian pemain ritel dunia. Apalagi, jumlah penduduk Indonesia mencapai 235 juta dengan capaian gross domestic product (GDP) mencapai Rp4.000 triliun.Secara keseluruhan bisnis ritel pada 2010 bagus dan tumbuh 12%, dan pada 2011 akan tumbuh 13%-15%. Selain itu, daya beli konsumen juga masih bagus dan inflasi masih terkontrol 6-6,5%.Asing makin mendominasi seluruh sendi-sendi perekonomian nasional. Tercatat, hampir semua sektor industri dan keonomi strategis sudah ‘terkontaminasi’ rasa asing. Terakhir adalah begitu mengguritanya asing merambah pasar perdagangan Indonesia, terutama di sektor ritel. Perkembangan pangsa pasar ritel modern yang mayoritas dimiliki asing meningkat signifikan setiap tahun.Berdasarkan data dari Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo), pada 2005, omzet ritel modern tercatat Rp42 triliun, kemudian meningkat lagi pada 2006 menjadi Rp50,8 triliun dan pada 2008 meningkat menjadi Rp58,5 triliun.Sebenarnya masuknya peritel asing seperti dua mata pisau, di satu sisi masuknya peritel asing itu akan berdampak positif terhadap perekonomian nasional, dan di sisi lain, hal tersebut sangat berpotensi mematikan pasar tradisional.Saat itu, seorang eksekutif Carrefour berpendapat sebenarnya akar permasalahan industri ritel di Indonesia adalah kurangnya pasar tradisional menata diri9 menjadi profesional. Dukungan pemda, meneurut Carrefour beberapa tahun yang lalu, juga kurang dalam mengembangkan pasar tradisional.Padahal kalau dikembangkan, maka keduanya akan sama-sama maju mengingat segmentasi pasar antara Carrefour dan pasar tradisional berbeda.Maka, untuk menghindari semakin tersisihnya pasar tradisional dalam era persaingan perdagangan bebas, pemerintah harus segera melakukan langkah-langkah strategis untuk melindungi pasar tradisional.Pemda pun memperketat proses perizinan dalam pendirian ritel baru, terutama ritel asing. Solusi lainnya adalah meregulasi penataan dan kebijakan zonasi ritel asing dengan pasar tradisional. Misalnya, zonasi kawasan, zonasi jarak, dan zonasi rasio penduduk. Pemerintah juga perlu mendorong pengelolaan pasar tradisional ke arah pola pasar modern. Ditambah lagi, Kementerian Perdagangan menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk memutuskan realisasi izin ekspansi toko eceran bermerek asing di suatu wilayah.(api)Kasus 7-Eleven dan LawsonKementerian Perdagangan menilai 7 - Eleven dan Lawson menyalahi aturan yang ada. Izin yang diperoleh adalah restoran tapi pada prakteknya menjual produk ritel.Izin yang mereka peroleh adalah izin untuk rumah makan dan bukan dari Kemendag, tapi dari Kementerian Pariwisata.Kemendag mengancam akan menutup kedua waralaba tersebut jika tidak kembali ke format awal.Pantauan Kemendag menyebutkan, tidak hanya 7 - Eleven dan Lawson yang dinilai langgar aturan. Ada beberapa waralaba yang kini tengah diselidiki dan dipantau oleh Pemerintah.Pembenahan waralabaKementerian Perdagangan akan mengeluarkan kebijakan baru mengenai penyelenggaraan waralaba menggantikan Permendag No. 31/MDAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba, dan juga kebijakan waralaba yang mengatur pembatasan gerai company owned.Melalui sistem waralaba ini, pemerintah berharap dapat mempromosikan produk-produk Indonesia dengan menetapkan kewajiban penggunaan bahan baku, peralatan yang digunakan, maupun barang yang dijual yang berasal dari dalam negeri. "Kebijakan waralaba baru ini diharapkan dapat mendorong usaha waralaba yang melibatkan lebih banyak pelaku usaha, termasuk UKM.Pembenahan kebijakan waralaba dilatarbelakangi oleh timbulnya berbagai persoalan. Misalnya perusahaan restoran waralaba asing dimana banyak masyarakat berkeinginan untuk ikut memiliki franchise tersebut, namun tidak memperoleh kesempatan. Hal ini disebabkan karena perjanjian antara pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) sering kali hanya menunjuk satu penerima waralaba saja dan tidak memberikan hak kepada penerima waralaba untuk membuka sub-franchise.Dalam membenahi kebijakan waralaba, pemerintah akan melakukan penataan kembali penerbitan STPW, mewajibkan pengusaha waralaba untuk mencantumkan Logo Waralaba dan melakukan usaha sesuai dengan ijin usaha yang dimiliki. Kemudian, para pengusaha waralaba juga diwajibkan menggunakan bahan baku dan peralatan serta menjual barang dan/atau jasa dalam negeri sebanyak 80%.Selanjutnya, pembatasan jumlah gerai/outlet, dalam hal ini company owned outlet, akan dibatasi kurang lebih sekitar 100 sampai 150 outlet/gerai yang akan dituangkan di dalam Permendag khusus.
Bom waktu
Masalah penataan ritel bisa memicu bom waktu, karena bila waralaba asing sudah 'ngambek', maka citra RI di mata internasional makin terpuruk. Pasar tradisional pun tak butuh janji-jani tanpa tindakan nyata.(api)
Editor :
Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.