JAKARTA:Kementerian Keuangan menyiapkan insentif fiskal kepada industri pelayaran guna mempercepat peningkatan daya saing logistik nasional.
Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan pihaknya telah meramu perubahan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Perubahan aturan untuk memberi kepastian tentang siapa yang mesti memungut PPN dan untuk memberi kepastian bagi pelayaran lokal kalau mau membawa barang ke internasional itu bagaimana kewajiban PPN-nya,” ujarnya, hari ini.
Dia menjelaskan selama ini sejumlah asosiasi pelayaran nasional mengeluhkan ketidakadilan dalam kebijakan pengenaan PPN. Mengacu pada aturan, angkutan pelayaran domestik dikenakan PPN sebesar 10%, sementara angkutan pelayaran internasional dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.
Pengusaha pelayaran sempat mengusulkan sejumlah insentif seperti pembebasan PPN atas freight, PPN bunker dan PPN bongkar-muat kargo dan kontainer pada jalur internasional.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan PMK No.527/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang tidak dikenakan PPN. Beleid ini mengatur pembebasan pengenaan PPN terhadap freight atau biaya transportasi.
Tiga tahun berselang, Sri Mulyani, Menteri Keuangan saat itu merevisi aturan dengan memasukkan klausul pembebasan freight muatan angkatan laut melalui PMK 28/2006. (01/yus)
BERITA LAINNYA:
Editor :
Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.