JAKARTA-Kebijakan pemerintah di bidang cukai hasil tembakau mendapat respons negatif dari pelaku industri rokok maupun aktivis anti-rokok.
Pelaku industri rokok menilai pemerintah tidak memiliki dasar hukum dalam menaikkan tarif cukai rokok 2013. Sementara itu aktivis anti-rokok menganggap kenaikan tarif cukai terlalu rendah sehingga tidak akan efektif mengendalikan konsumsi rokok.
Kementerian Keuangan menerangkan secara rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun depan sekitar 8,5%, meningkat moderat antara Rp 5 sampai dengan Rp 20 per batang, seperti terangkum dalam PMK No.176/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Sementara itu lapisan tarif disederhanakan dari 15 lapis menjadi 13 lapis.
Abdilah Hasan, Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LDFEUI) menilai pemerintah terlalu hati-hati dan tidak konsisten dalam menaikan tarif cukai rokok, mengingat persentase kenaikannya terlalu rendah.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Cukai, paparnya, kebijakan cukai seharusnya digunakan untuk mengendalikan konsumsi rokok sehingga penetapan kenaikan tarif setiap tahunnya seyogyanya mempehitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Jadi kalau inflasi 6% ditambah pertumbuhan ekonomi 6%, maka naiknya minimal 12% sehingga konsumsi terkendali. Kalau kebijakan sekarang justru akan mendorong konsumsi terus tumbuh karena kenaikannya terlalu rendah,” ujarnya kepada Bisnis hari ini. (27/11) (yus)
Editor :

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.