Dari total lahan seluas 590,45 hektare, Pemprov DKI Jakarta hanya bisa mendapatkan retribusi kurang dari Rp8 miliar per tahun. Wajar, karena lahan seluas itu diperuntukan bagi pemakaman umum. Namun, cerita soal pemakaman umum di Ibu Kota ini bukan hanya soal retribusi dan biaya formal untuk pemakaman. Ada banyak uang receh yang ‘tercecer’ di sini.
Keterbatasan lahan membuat lahan makam di tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta dikenakan biaya sewa. Dalam aturan resminya, biaya sewa ditetapkan maksimal Rp100.00 untuk 3 tahun. Selain retribusi sewa lahan makam, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan retribusi pemakaian peralatan perawatan jenazah Rp75.000 per jenazah dan retribusi izin pemasangan plaket makam Rp300.000 per izin.
Untuk warga masyarakat yang pernah berurusan dengan TPU di Jakarta, deretan biaya dan berbagai perizinan ini tentunya bukan hal yang asing. Nilainya, terkadang lebih besar dibandingkan dengan tarif normalnya. Namun, tidak banyak yang tahu tentang subsidi yang menjadi hak mereka.
Kepala Seksi Perizinan Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Siti Hasni mengatakan biaya penggalian makam selama ini sudah disubsidi oleh Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp300.000 per makam, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang.
Subsidi itu disalurkan melalui suku dinas pemakaman di tingkat kotamadya. Kemudian, dana tersebut diteruskan ke masing-masing TPU untuk dibayarkan kepada penggali makam. “Jadi ahli waris seharusnya tidak perlu membayar penggali lagi,” tuturnya.
Namun, cerita soal subsidi ini sepertinya tidak pernah sampai ke penggali makam dan masyarakat. Berdasarkan penelusuran bisnis, penggali makam tidak mengetahui dan tidak menerima pembayaran biaya penggalian dari pengelola TPU.
“Wah, nggak tahu saya kalau memang ada subsidi. Selama ini yah yang mau dikubur di sini, [keluarganya] membayar biaya gali dan biaya sewa Rp100.000 untuk 3 tahun,” kata Roni, penjaga makam TPU Menteng Pulo.
Dia menyebutkan biaya gali ditetapkan sebesar Rp350.000, ditambah dengan uang lelah untuk para penggali. Biaya sewa di TPU Menteng Pulo juga ditetap dikenakan 100% dari tariff berlaku, meskipun dalam peraturannya disebutkan konsumen cukup membayar 50% dari biaya sewa pada 3 tahun pertama. Bagaimana testimoni dari warga yang keluarganya dimakamkan di TPU tersebut?
“Tiga bulan lalu sih saya mengeluarkan biaya sekitar Rp700.000 untuk biaya gali, sewa makam, sama upah untuk penggali,” kata Andi yang ditemui saat berziarah ke makam ayahnya. Dia mengaku tidak tahu rincian peruntukan biaya yang dibayar tersebut. “Yang saya tahu ya Rp700.000 itu sudah bersih semua. Terima beres.”
SUBSIDI UNTUK SIAPA?
Jika penggali makam dan masyarakat pengguna jasa mereka mengaku tidak tahu-menahu tentang subsidi untuk biaya penggalian makam tersebut, kemana subsidi itu mengalir?
Data Pemprov DKI Jakarta menunjukkan total jumlah warga Jakarta yang meninggal pada tahun lalu sebanyak 59.853 jiwa. Jika semua warga yang meninggal dunia tersebut dimakamkan tersebar di 78 TPU yang ada di Jakarta, maka subsidi yang katanya disalurkan melalui suku dinas pemakaman untuk para penggali makam di TPU tersebut mencapai Rp17,96 miliar. Lebih dari dua kali lipat dari penerimaan retribusi lahan makam yang diperkirakan hanya Rp8 miliar pada tahun lalu.
Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang kemana sebenarnya dana subsidi ini mengalir. Faktanya, mayoritas warga Jakarta yang pernah berurusan dengan lahan TPU mengaku selalu mengeluarkan biaya untuk penggalian. Tidak ada cerita subsidi sama sekali.
Siti Hasni hanya menyebutkan munculnya biaya tinggi di lapangan terjadi karena permintaan masyarakat yang menginginkan berbagai fasilitas saat prosesi pemakaman, seperti tenda, kurs, dan sound system, serta pembangunan makam.
Namun, dia juga tidak menampik ada oknum, baik warga di sekitar TPU maupun petugas dinas, yang mematok tarif tinggi di luar ketentuan. “Kalau kejadiannya seperti ini, kami meminta partisipasi masyarakat untuk melapor. Bisa langsung ke kantor dinas atau lewat email. Sekarang ketat sekali. Kalau ada petugas kami [yang mematok tarif tinggi] akan kena sanksi disiplin,” tegasnya.
Sayangnya, masyarakat seperti memaklumi semua biaya yang mereka bayar. Hanya mengeluhkan, tapi tidak pernah berusaha mempermasalahkannya. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) hanya mencatat satu pengaduan terkait dengan pungutan liar di pemakaman umum yang ada di kawasan Jakarta Selatan.
Aryani Putri, staf pengaduan dan hukum (YLKI), menyebutkan pengaduan itu diterima 3 tahun lalu, atau tepatnya pada 2009. “Laporannya, tarif yang dibayarkan konsumen tidak sesuai dengan tarif yang berlaku.”
Menurutnya, tidak adanya sosialisasi mengenai hak konsumen mendapatkan subsidi sebesar Rp300.000 adalah alasan mengapa masih banyak praktik pungli pada saat proses penguburan. “Harusnya ada sosialisasi dan pengawasan yang lebih dari setiap pemda terkait.”
Soal retribusi, Kasubdit Retribusi dan Pendapatan Lain-lain BPKD DKI Jakarta Pramudji Kresno Utomo menuturkan retribusi sewa tanah makam tidak cukup signifikan menyumbang PAD karena hanya sekitar 2% dari total retribusi yang masuk ke kas daerah.
Jika dibandingkan dengan pemasukan dari pajak daerah, rasionya akan lebih kecil lagi. Selama 3 tahun terakhir, Pemprov DKI Jakarta menghimpun pajak daerah masing-masing Rp8,5 triliun, Rp10,75 triliun dan Rp13,7 triliun.
“Kontribusinya kecil terhadap total pendapatan dari total retribusi yang di atas Rp400 miliar. Ini karena Dewan punya konsep retribusi pemakaman sebaiknya dipatok rendah, bahkan kalau perlu tidak ada saja. Padahal, di masyarakat tarif tinggi tetap jalan,” ungkapnya.
Menurutnya, retribusi sekecil apapun tetap diperlukan demi tertib administrasi dan mengukur kinerja pemerintah. “Bagaimana kita tahu berapa jumlah orang yang meninggal di DKI kalau tidak ada retribusi,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi keterbatasan lahan, Kepala Seksi Pengendalian Tanah Makam Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Junaedi mengatakan dalam beberapa tahun terakhir telah dilakukan perluasan areal makam di lokasi yang masih memungkinkan. Perluasan itu antara lain dilakukan di TPU Pondok Rangon, Pondok Kelapa, Kampung Kandang, Srengseng Sawah, dan Tanah Kusir.
“Lahan-lahan yang ada, diikat dengan SK Penguasaan. Sebagai contoh, di Pondok Rangon, SK Penguasaan sudah 97 hektare yang peruntukannya untuk makam, tetapi yang kami miliki baru 59 hektare. Sisanya masih tanah kosong milik warga dan akan kami bebaskan kemudian,” katanya.
Junaedi menuturkan pihaknya selama ini terkendala keterbatasan anggaran, sehingga penambahan areal pemakaman terkesan lamban. Ambil contoh TPU Pegadungan di Kalideres, Jakarta Barat, yang hingga kini masih berstatus tanah kosong meskipun lahan sudah dibebaskan. TPU seluas 65,94 hektare itu hingga kini belum dapat digunakan karena masih berupa rawa.
Lahan yang kian sempit, membuat Pemprov DKI Jakarta belum memiliki rencana untuk menambah lahan lagi pada tahun ini. Sebagian kalangan sempat melempar gagasan agar Pemprov menambah pemakaman dengan mengadakan lahan di luar Jakarta. Namun, gagasan itu akan sulit direalisasikan, terutama menyangkut siapa yang akan mengelola pemakaman dan ke mana retribusi akan mengalir. “Namun, bisa saja dalam 5 tahun-10 tahun mendatang perlu ke luar karena Jakarta sudah tidak memungkinkan lagi,” katanya.
Untuk mengantisipasi kondisi itu, Pemprov DKI Jakarta sejak beberapa tahun terakhir memperkenalkan sistem makam tumpang untuk memakamkan lebih dari satu jenazah. Sistem ini diutamakan bagi jenazah yang memiliki ikatan keluarga. Namun, minat terhadap sistem tumpang ini masih rendah karena belum dipahami benar oleh masyarakat.
Source : Hanum Kusuma Dewi, Sri Mas Sari & Yeni H. Simanjuntak
Editor : Martin Sihombing
Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.