BISNIS.COM, JAKARTA--Setelah dilantik, Menkeu langsung memimpin jajaran pemerintah mengajukan dokumen RAPBNP 2013 untuk dibahas dengan DPR. Jika dicermati ada beberapa hal menarik dari dokumen tersebut.Dibandingkan dokumen yang telah disetujui sebelumnya, perubahan signifikan pertama terlihat dari penyesuaian target pendapatan negara dari Rp1.529,6 triliun menjadi Rp1.488,3 triliun.
Perubahan signifikan lainnya terletak pada penambahan anggaran belanja negara dari Rp1.683,0 triliun menjadi Rp1.722,0 triliun. Penyesuaian target Pendapatan Negara khususnya penerimaan perpajakan sebetulnya sudah diduga se belumnya, meskipun awalnya Pemerintah cukup yakin.
Krisis Eropa yang berkepanjangan memaksa pemerintah merevisi target ini. Jika dalam APBN 2013 target pendapatan negara Rp1.529,6 triliun disumbang oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp1.192,9 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp332 triliun dan penerimaan hibah Rp4,4 triliun, dalam RAPBNP 2013 target tersebut disesuaikan menjadi Rp1.488,3 triliun, dengan target penerimaan perpajakan Rp1.139,3 triliun, PNBP sebesar Rp344 triliun dan penerimaan hibah Rp4,4 triliun.
Penyesuaian tersebut sebetulnya bukan hal merisaukan, jika diikuti dengan langkah penyesuaian be lanja negara. Sayangnya di beberapa pos belanja, hal tersebut tidak terjadi. Pemerintah justru menambah alokasi belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp46,1 triliun, belanja subsidi energi R35,2 triliun, belan ja subsidi nonenergi Rp5,8 triliun serta belanja lain-lain Rp10,7 triliun. Anggaran pendidikan juga mengalami kenaikan Rp7,6 triliun.
Dalam penjelasan pemerintah, belanja subsidi BBM naik terkait penam bahan kuota dari 46 juta kiloliter menjadi 48 kiloliter. Upaya penam bahan ini dilakukan, mengingat hingga 30 April 2013 realisasi konsumsi BBM sudah mencapai 14,9 juta kiloliter dari total kuota 2013.
Cukup miris sebetulnya melihat kenaikan subsidi BBM ini. Terlebih, kenaikan alokasi subsidi tersebut sudah mempertimbangkan penyesuaian harga BBM. Jika tidak, dalam proyeksi pemerintah, subsidi BBM yang harus dialokasikan membengkak hingga Rp104 triliun.
Dampak penyesuaian harga BBM, memaksa pemerintah mengalokasikan kompensasi bantuan langsung sementara tunai (BLSM) sebesar Rp11,6 triliun yang akan dimasukkan dalam anggaran belanja lainlain, bersama dengan serta dana cadangan Badan Pengawas Pemilu sebesar Rp500 miliar.
Begitupula alokasi belanja pendidikan berupa beasiswa untuk mengkompensasi siswa miskin. Belanja modal juga mengalami kenaikan men jadi Rp187 triliun untuk penambahan belanja pembangunan infrastruktur dasar Rp6 triliun.
Di sisi belanja, pemerintah juga melakukan pemotongan anggaran di beberapa pos yang dirasa masih dapat dialihkan, seperti belanja barang yang dipangkas dari Rp200,7 triliun menjadi Rp190,6 triliun.
Begitu juga anggaran belanja pegawai yang diturunkan dari Rp240,2 triliun menjadi Rp214,6 triliun, meng ingat belum selesainya penyusunan masterplan reformasi birokrasi di beberapa K/L calon penerima remunerasi.
DEFISIT ANGGARAN
Namun demikian, pemotongan anggaran tersebut sepertinya belum mampu mengimbangi besarnya kenaikan alokasi belanja negara plus penyesuaian target Pendapatan Negara. Akibatnya defisit anggaran me ngalami tekanan.
Mengacu kepada nomenklatur APBN, potensi tekanan defisit anggaran muncul melalui kenaikan defisit anggaran terhadap PDB serta defisit keseimbangan primer. Awalnya dalam APBN 2013, deficit anggaran terhadap PDB disetujui sebesar 1,65%. Berdasarkan regulasi, defisit total anggaran APBN dan PBD tidak boleh melebihi 3%.
Dengan asumsi defisit APBD setiap tahunnya berkisar antara 0,5%, ruang fiskal pemerintah masih relative luas untuk mitigasi risiko penambahan anggaran. Dalam RAPBNP 2013, defisit anggaran mengalami tekanan hingga 2,48%, sehingga ruang fiskal Pemerintah makin mengecil untuk melakukan berbagai manuver fiskal.
Kenaikan defisit anggaran ini juga membawa konsekuensi adanya pe ningkatan kebutuhan pembiayaan sekitar Rp80,4 triliun yang berpotensi menambah rasio utang Pemerin tah. Potensi kenaikan deficit berikutnya adalah defisit keseimbangan primer. Secara teori, keseimbangan primer didefinisikan realisasi pendapatan dikurangi realisasi belanja negara, minus pembayaran utang.
Dalam APBN 2012, defisit keseimbangan primer mencapai Rp 50, 9 triliun, padahal 2011 kondisinya masih surplus Rp 8,9 triliun. Kondisi ini dipicu melonjaknya belanja pegawai, belanja barang, belan ja subsidi dan transfer ke daerah. APBN 2013 mencatat deficit keseimbangan primer sebesar Rp40,1 triliun meningkat menjadi Rp120,8 triliun dalam RAPBNP 2013.
Defisit keseimbangan primer ini oleh pengamat justru dianggap lebih membahayakan kesehatan fiscal na sional dibandingkan deficit anggaran. Oleh karena itu Pemerintah dihimbau untuk segera mewaspadai dampak kenaikan deficit keseimbangan primer ini.
Sayangnya, upaya mengurangi defisit keseimbangan primer justru terkendala, mengingat persentase belanja konsumsi APBN justru semakin meningkat dalam klasifikasi pos belanja mengikat. Klasifikasi belanja mengikat adalah kelompok belanja yang penggunaannya sudah ditentukan, baik dari sisi besaran alokasinya maupun peruntukannya. Beberapa pos belanja yang tergolong belanja mengikat adalah belanja pegawai, barang, sub sidi, pembayaran bunga utang dan belanja lain-lain serta transfer ke daerah.
Untuk itu, pemerintah perlu merombak dan merestrukturisasi pengeluaran APBN. Efisiensi menjadi mutlak. Reformasi birokrasi sangat mendesak. Meski moratorium penerimaan PNS sudah berakhir, pemerintah tidak boleh sembarangan merekrut PNS baru. Apalagi realitanya, terutama PNS di pemda-pemda, banyak yang menganggur.
Pemerintah juga harus berani memangkas subsidi energi, karena semua tahu bahwa 70% penerima subsidi adalah orang-orang yang tidak berhak. Harga BBM bersubsidi yang terlalu murah dibanding harga pasar hanya mendorong penyelundupan dan memicu masyarakat tertentu
berbuat curang.
Sementara itu, ketergantungan pemerin tah terhadap penerimaan berbasis SDA harus dikurangi, terutama yang berupa bahan mentah. Ketergantungan ekspor Indonesia terhadap komoditas menjadi terlalu dominan dan mengakibatkan ekspor sektor manufaktur tidak ber kembang. Di sinilah program hilirisasi dan larangan ekspor bahan mentah mulai 2014 harus tetap jalan.
*Associate Lecturer, ST PPM
Source : Joko Tri Haryanto
Editor : Martin Sihombing
Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.