RSS FEEDLOGIN

PROGRAM e-KTP: BPPT Siapkan Generasi Kedua, Masa Berlaku di Atas 5 Tahun

Yusran Yunus   -   Rabu, 15 Mei 2013, 22:40 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130514_e-ktpjabar.jpgBISNIS.COM, JAKARTA-Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sedang mengkaji berbagai aspek teknologi dalam rangka mempersiapkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) generasi kedua yang akan digunakan untuk penggantian KTP elektronik berikutnya.

"E-KTP yang berlaku sekarang punya masa 5 tahun, setelah itu ganti baru. Tapi lima tahun dipandang terlalu singkat untuk sebuah e-KTP berbasis 'smart card' dengan manfaat luas. Karena itu e-KTP generasi kedua nanti, bisa jadi lebih panjang masa berlakunya," kata Kepala Bidang Sistem Elektronik Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Dr M Mustafa Sarinanto di Jakarta, Rabu (15/5/2013).

Dia mengemukakan e-KTP elektronik generasi kedua itu akan lebih lengkap dan lebih disempurnakan, misalnya dalam hal kapasitas chip yang diharapkan akan bisa diperbesar dan memuat lebih banyak data pemegang KTP.



"E-KTP juga akan lebih multifungsi, karena dimungkinkan untuk menggunakan aplikasi 'On-card', dimana suatu instansi pemerintah yang melayani publik bisa menanamkan program di dalam e-KTP sebagai bagian dari sistem yang mereka kembangkan".

Teknologi kartu pintar pada e-KTP memang memungkinkan pengembangan pemanfaatan e-KTP dari fungsi tunggal sebagai otentikasi identitas, menjadi multifungsi untuk berbagai kebutuhan seperti untuk kartu jaminan kesejahteraan sosial, kartu bantuan langsung tunai dan lain-lain.

"E-KTP generasi kedua juga akan ditingkatkan 'security'-nya (keamanan) sesuai perkembangan zaman. Selain itu akan ditingkatkan pula tingkat komponen dalam negerinya seperti chip dan biometriknya yang seharusnya sudah dibuat di dalam negeri," tuturnya. (antara/yus)

Source : Newswire

Editor : Yusran Yunus

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.