RSS FEEDLOGIN

PRODUK ILEGAL: Pemerintah Diminta Perketat Daerah Perbatasan

Rio Sandy Pradana   -   Kamis, 23 Mei 2013, 23:15 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130523_produk ilegalok.jpgBISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah dinilai harus memperkuat pengawasan produk makanan ilegal di daerah perbatasan. Hal ini mengingat banyaknya pelabuhan kecil yang dijadikan sebagai pintu masuk barang ilegal tersebut.

Sekjen Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Franky Sibarani menilai pengawasan pemerintah pada pelabuhan-pelabuhan ‘tikus’ di Indonesia masih longgar.

 “Produk makanan ilegal tersebut kebanyakan berasal dari impor. Salah satunya dari Batam yang telah ditetapkan sebagai free trade zone,” kata Franky kepada Bisnis, Kamis (23/5).

Akan tetapi, lanjutnya, untuk produk ilegal yang berasal dari dalam negeri kebanyakan disebabkan karena rendahnya tingkat kesadaran dari pengusaha lokal untuk mendaftarkan ke Dinas Kesehatan setempat maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Franky menuturkan bagi perusahaan makanan dengan kategori menengah ke atas dengan cakupan pasar antarprovinsi, pendaftaran harus dilakukan melalui balai atau badan POM. Adapun bagi skala industri kecil bisa mendaftarkan produknya ke dinas kesehatan kabupaten/kota.

 “Dari dinas kesehatan tersebut, mereka akan mendapatkan PIRT [Produk Industri Rumah Tangga]. Tentu saja ini membutuhkan kesadaran dari pelaku usahanya. Pemerintah saya rasa sudah memberikan kemudahan akses dan transparan,” pungkasnya.

Editor : Ismail Fahmi

Komentar :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.