RSS FEEDLOGIN

PRODI METROLOGI: Kemendag-ITB Buka Program Studi Metrologi&Instrumentasi

Herdi Ardia   -   Senin, 29 April 2013, 19:03 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130429_kemendag (ant-yus).jpgBISNIS.COM, BANDUNG-Kementerian Perdagangan menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di bidang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (metrologi).

Program itu berupa kedinasan setingkat diploma III program studi Metrologi dan Instrumentasi yang akan ditangani oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemetrologian (PPSDMK) Kemendag.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan kemitraan dengan ITB ini menjadi akademi pertama di Indonesia dengan program studi yang mempelajari soal alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).

"Kami kesulitan mendapatkan SDM di bidang metrologi. Untuk itu, perlu intensifikasi program pendidikan tentang Metrologi," katanya seusai penandatanganan piagam kerja sama mengenai pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di bidang SDM di Aula Barat ITB, Senin (29/4/2013).

Dia mengharapkan program studi metrologi dapat memenuhi kebutuhan SDM secara mandiri baik untuk tingkat pusat maupun di daerah, terutama bagi industri yang membutuhkan tenaga dengan keahlian khusus.

Dia memperkirakan kebutuhan akan SDM kemetrologian ke depannya akan semakin meningkat mencapai 3.000 orang. Tingginya kebutuhan SDM itu seiring bertambahnya penggunaan alat UTTP yang signifikan dengan pertumbuhan ekonomi secara nasional melalui transaksi perdagangan baik di dalam maupun luar negeri.

“Untuk itu, lembaga pendidikan kemetrologian ini sangat dibutuhkan karena lulusannya diharapkan dapat memberikan pelayanan kemetrologian yang maksimal dan profesional dalam melindungi konsumen maupu produsen dalam transaksi,” ujarnya.(k6)

Editor : Yusran Yunus

Layak Disimak

Komentar :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.