RSS FEEDLOGIN

Politisi PKS Minta Koruptor Dimiskinkan?

Peni Widarti   -   Sabtu, 11 Mei 2013, 15:37 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

BISNIS.COM, Jakarta - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra mendesak lembaga penegak hukum baik KPK, Kejaksaan, maupun Polri, untuk memiskinan pelaku korupsi agar mendapat efek jera.

"Upaya pemiskinan itu bisa dilakukan dengan menjerat para terduga pelaku korupsi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Indra dalam diskusi Polemik Uang Dicuri - Uang Dicuci di Jakarta, Sabtu (11/5/2013).

Menurut Indra, UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sangat penting untuk menjerat para koruptor.

"Jika KPK, Kejaksaan, dan Polri, hanya menjerat dugaan korupsi yang dilakukan saat ini saja maka tidak memberi efek jera," katanya.

Anggota Komisi III DPR RI ini mencontohkan, untuk memiskinkan terduga koruptor tersebut, hartanya harus dista.

Bahkan, jika terduga pelaku korupsi tersebut pejabat, menurut dia, bisa jadi tidak pernah tidur di penjara karena memiliki kekuasaan dan instrumen dengan uangnya.

"Terduga pelaku korupsi itu bisa saja mempengaruhi penyidik untuk meringankan sanksi hukumnya," katanya.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat ini mencontohkan, beberapa fakta pada terpidana korupsi berada di luar penjara dan bahkan ada yang berada di tengah lapangan golf.

"Jika pelaku korupsi itu tidak memiliki uang lagi, sulit untuk berkompromi agar bisa berada di luar penjara," katanya.

Indra mendesak KPK memberlakukan UU TPPU untuk memproses terduga pelaku korupsi tanpa pandang bulu, siapapun yang menjadi terduga korupsi.

Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah, Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso, mantan Hakim Asep Iwan dan Aktivis ICW Tama S Langkun.

Source : Antara

Editor : Yoseph Pencawan

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.