RSS FEEDLOGIN

PKS Adukan Oknum KPK di Bareskrim

Winda Rahmawati   -   Senin, 13 Mei 2013, 17:51 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130512_mobil pks.jpgBISNIS.COM, JAKARTA—Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan tindakan 10 oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sekretaris Jenderal PKS M Taufik Ridho mengatakan laporan tersebut ditujukan untuk mengadukan perbuatan tidak menyenangkan KPK dalam penyitaan mobil yang diduga terkait dengan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
 
“10 oknum tersebut dilaporkan atas perbuatan yang tidak menyenangkan karena masuk ke kantor DPP PKS tanpa persetujuan,” katanya di Mabes Polri, Senin (13/5/2013).
 
Namun, Taufik tidak menyebutkan nama-nama yang dianggap sebagai oknum KPK yang melakukan penyitaan mobil di kantor DPP PKS pada Senin (6/5) lalu.
 
Dia juga tidak menyebutkan nama Juru Bicara KPK Johan Budi yang disebut-sebut sebagai salah satu oknum yang dilaporkan.
 
Taufik yang didampingi kader PKS dari Komisi III DPR RI Muzzammil Yusuf, Indra, dan Aboe Bakar Al Habsyi mendatangi Mabes Polri sekitar pukul 15.00 Wib. 
 
Sebelumnya, penyidik KPK pada Senin malam (6/5), bersama dengan orang dekat Luthfi yaitu Ahmad Zaky mendatangi gedung DPP PKS untuk menyita sejumlah mobil terkait dengan Luthfi. 
 
Akan tetapi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan bahwa penyidik sudah membawa surat perintah penyitaan, penggeledahan, dan printer, serta komputer untuk membuat berita acara penyitaan.
 
Menurutnya, surat penyitaan itu memang tidak diberikan karena yang diberikan adalah berita acara pemeriksaan. Satpam yang diminta untuk menandatangani berita acara penyegelan juga menolak, sehingga dibuat berita acara penolakan penyegelan.(msb)
 

Editor : Martin Sihombing

Layak Disimak

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.