BISNIS.COM, JEMBRANA--Rekapitulasi suara Pilkada Bali di kantor Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana pada Jumat (17/5/2013) malam diwarnai ketegangan.
Salah satu anggota Tim Pemenangan Cagub-Cawagub Bali Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta, memprotes saksi dari Tim Pemenangan Anak-Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS).
"Saat pembukaan juga ada saksi dari masing-masing pasangan, tetapi mendadak Pak Putu Dwita dari tim pemenangan Pasti-Kerta menolak kehadiran saksi PAS yang tidak membawa surat mandat," kata Ketua KPU Jembrana, Putu Wahyud Diantara seperti dikutip Antara, Sabtu (18/5/2013).
Rekapitulasi dimulai dengan pembukaan kotak dari TPS yang berisi kelengkapan administrasi rekapitulasi suara Pilkada Bali di PPK Negara, Kabupaten Jembra.
Petugas PPK Negara membuka kotak karena harus mengambil formulir model C yang harus diserahkan ke KPU, tapi oleh petugas di PPS dimasukkan ke dalam kotak.
Suasana di kantor PPK Negara sempat tegang, sehingga pihak kepolisian menambah personel yang berjaga untuk mengantisipasi kejadian buruk.
Menurut Wahyu, pihaknya memerintahkan kotak yang berisi rekapitulasi itu dibuka, karena formulir model C harus dikirim ke KPU Provinsi Bali esok harinya.
Wahyu mengungkapkan bahwa formulir model C yang telanjur dimasukkan petugas PPS di kotak berasal dari Kelurahan Baler Bale Agung dan Banjar Tengah.
"Masing-masing ada kotaknya sendiri. Jadi tidak mungkin ada perubahan jumlah surat suara yang sudah dicoblos," ujarnya.
Karena terburu-buru, Wahyu mengakui, saksi dari kedua pasangan hanya dihubungi lewat telepon saja. "Selain saksi, saat pembukaan kotak juga dihadiri petugas kepolisian serta Panwaslu Kecamatan, yang semua sepakat untuk membukanya," katanya.
Akibat protes keras dari Putu Dwita ini, petugas akhirnya memasukkan kembali formulir yang sudah diambil ke dalam kotak.
Menanggapi peristiwa itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Jembrana, Nengah Suardana mengatakan, pihaknya sudah mengamankan kotak yang diributkan.
"Ada miskomunikasi dalam peristiwa ini. KPU memang membutuhkan formulir tersebut untuk segera dikirim ke provinsi, sementara saksi pasangan nomer dua menilai menyalahi aturan karena saksinya tidak membawa mandat," kata Suardana. (Antara)
Editor : Sepudin Zuhri
Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.