RSS FEEDLOGIN

PILGUB JATENG: Hitung Cepat KPU Menangkan Ganjar-Heru

Fatkhul Maskur   -   Minggu, 26 Mei 2013, 19:48 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130305_ganjar heru.jpgBISNIS.COM, SEMARANG–Proses penghitungan cepat versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng menempatkan pasangan nomor tiga, Ganjar Pranowo-Heru Sudjatmoko pada posisi teratas, mengungguli dua pasangan lainnnya dalam Pilkada Jateng 2013 yang digelar Minggu, (26/5/2013).

Hasil real count melalui mekanisme pesan singkat dari Ketua KPPS masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut, hingga pukul 17.45 WIB, pasangan Ganjar-Heru yang diusung PDI Perjuangan itu menempati peringkat pertama dengan perolehan suara 48,25%.

Sementara itu pasangan nomor urut dua, Bibit Waluyo-Sudijono Sastroadmojo menempati peringkat kedua dengan raihan suara 30,59%, dan terakhir ditempati pasangan nomor urut satu Hadi Prabowo-Don Murdono dengan perolehan 21,10%.

“Hingga pukul 17.45 WIB prosentase suara yang telah masuk melalui real count KPU Jateng sudah mencapai 67,24%. Hasilnya tidak terlalu berbeda dengan quick count sejumlah lembaga survey, pasangan nomor urut tiga memimpin, disusul pasangan nomor dua, dan pasangan nomor satu,” tutur Ketua KPU Fajar S.A.K. A., Minggu (26/5).

KPU segera menutup real count yang dilakukannya tersebut ketika suara yang masuk telah mencapai 70% dan hasil tersebut tidak serta merta menjadi legitimasi kemenangan salah satu pasangan calon.

“Ini hanya sebatas mengobati rasa penasaran masyarakat dengan quick count, dan hasil akhirnya tetap berdasarkan perhitungan suara secara manual dari masing-masing TPS yang ada di Jateng,” tuturnya.

Fajar mengatakan KPU secara resmi akan memutuskan dan menetapkan pasangan pemenang dalam Pilkada Jateng 2013 pada 4 Juni mendatang. (MFM)

 

BACA JUGA:

 

Editor : Fatkhul Maskur

Layak Disimak

Komentar :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.