BISNIS.COM, SEMARANG-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mencatat ada 172 dugaan pelanggaran yang terjadi di 19 kabupaten dan kota selama tahapan hingga satu hari menjelang pencoblosan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng, 26 Mei.
"Dugaan pelanggaran Pilgub tersebut mulai dari pemutakhiran data bermasalah, pelanggaran pemasangan alat peraga, pegawai negeri sipil (PNS) atau perangkat desa yang tidak netral, kampanye di luar jadwal, hingga politik uang," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng Teguh Purnomo di Semarang, Sabtu.
Jika dilihat dari jumlahnya, pelanggaran terbanyak adalah pemasangan alat sosialisasi di tempat yang dilarang oleh peraturan daerah (77 pelanggaran), kemudian kampanye di luar jadwal (17 pelanggaran), pemutakhiran data bermasalah (14 pelanggaran), dan penyelenggara pemilu tidak memenuhi syarat atau bermasalah (14 pelanggaran).
Untuk PNS atau perangkat desa yang tidak netral (10 pelanggaran), penyalahgunaan fasilitas negara (sembilan pelanggaran), kampanye hitam atau "black campaign" (lima pelanggaran), kampanye tidak sesuai prosedur (lima pelanggaran), politik uang (dua pelanggaran), pelanggaran kode etik (satu pelanggaran), dua sengketa pemilu serta lain-lain (16 pelanggaran).
"Pelanggaran pemasangan alat peraga pada umumnya terjadi karena melanggar ketentuan Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota dan banyak terjadi hampir di setiap kabupaten dan kota," katanya.
Ia mencontohkan untuk dugaan PNS atau perangkat desa tidak netral terjadi di Kabupaten Purbalingga yakni pada acara pagelaran wayang kulit dalam rangka merayakan HUT Desa Manduraga.
Camat Kalimanah yang datang atas nama Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam pidatonya meminta dukungan untuk Bupati Purbalingga yang sedang maju sebagai Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Sementara penyalahgunaan fasilitas negara, contohnya beberapa pejabat desa di Kabupaten Jepara yang menggunakan kendaraan dinas untuk menghadiri acara sosialisasi salah satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jateng pada 14 April pukul 13.00 WIB di Gedung Haji Jepara.
"Dugaan politik uang terjadi di Kabupaten Batang yakni ada pembagian uang yang diduga dilakukan oleh Bibit Waluyo di Pendopo Kabupaten Batang pada acara rangkaian Hari Jadi ke-47 Kabupaten Batang," katanya kepada Antara.
Jika dilihat secara keseluruhan, dugaan pelanggaran tersebut terjadi di Kabupaten Purworejo (30 kasus), Kabupaten Blora (28 kasus), Kabupaten Sukoharjo (17 kasus), Kota Pekalongan dan Kota Semarang (masing-masing 13 kasus), Kabupaten Purbalingga (13), Kabupaten Jepara dan Kabupaten Wonosobo (masing-masing delapan kasus).
Berikutnya, di Kabupaten Batang (tujuh kasus), Kabupaten Sragen dan Kabupaten Demak (masing-masing enam kasus), Kabupaten Rembang (lima kasus), empat kasus terjadi di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Temanggung, dan Kota Magelang, sedangkan Kabupaten Wonogiri (tiga kasus), serta satu kasus di Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Klaten.
"Atas dugaan pelanggaran tersebut, Panwaslu kabupaten dan kota telah melakukan pengkajian dan tindakan berupa pemanggilan pihak tertentu untuk dimintai klarifikasi atau keterangan," katanya.
Dari 172 pelanggaran yang terjadi, sebanyak 120 pelanggaran ditindaklanjuti ke instansi-instansi terkait, 11 Pelanggaran sedang dalam proses, 39 pelangggaran dihentikan penanganannya karena tidak terbukti dan dua sengketa pemilu (satu sengketa diselesaikan melalui mediasi dan satu sengekta sisanya sedang dalam proses).
Teguh menyebutkan jajaran KPU paling banyak menerima rekomendasi atau tindak lanjut dari Panwaslu Kabupaten/Kota, yaitu sebanyak 50 pelanggaran yang bersifat administrasi seperti pemutakhiran data bermasalah dan perekrutan penyelenggara pemilu tidak sesuai prosedur.
Selanjutnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menerima rekomendasi dari 35 pelanggaran terkait dengan penertiban alat peraga di tempat-tempat yang dilarang oleh peraturan daerah.
"Pejabat Pemda atau bupati mendapat rekomendasi terkait sembilan pelanggaran PNS yang ikut mendukung pasangan calon gubernur dan calon wakil gubenur tertentu serta penyalahgunaan fasilitas negara," katanya.
Selain itu, tim kampanye juga mendapat rekomendasi terkait 13 pelanggaran dan beberapa Partai Politik juga mendapat rekomendasi terkait enam pelanggaran berupa imbauan atau peringatan dalam pemasangan alat peraga.
Source : Newswire
Editor : Martin Sihombing
Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.