BISNIS.COM,JAKARTA -- Kejaksaan Agung menangkap buron dugaan pidana korupsi Rp1 miliar lebih, Didik Irianto, di Bandara Juanda, Surabaya, yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pendingin di provinsi tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi. Menurut Untung, penangkapan terhadap Didik dilakukan pada Jumat sekitar pukul 15.30 WIB dan sebelumnya yang bersangkutan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Didik adalah Direktur UD Baruna Bhakti yang memenangkan tender proyek tersebut.
"Ditangkap di Bandara Juanda Surabaya pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2013 sekitar pukul 15.30 WIB," kata Untung dalam siaran pers yang dikutip pada Sabtu, (16/3/2013).
Untung memaparkan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu adalah terkait dengan pengadaan mesin pendingin (context freezer) dan mesin pengolah air bersih (reservoir osmosis) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Dugaan pidana itu dilakukan pada tahun anggaran 2008 dengan kerugian negara sebesar Rp1.004.870.640.
Menurut Untung, dugaan korupsi tersebut dilihat dari perbedaan spesifikasi atau penggelembungan harga. Kejaksaan menilai harga unit mesin tersebut lebih tinggi dari harga normal di pasaran.
"Hal ini termasuk dalam proses pembelian dan pengadaan alat yang dinilai tidak sesuai kontrak proyek tahun anggaran 2008 tersebut," kata Untung. "Peralatan tersebut sedianya akan digunakan para nelayan untuk memproses ikan hasil tangkapan mereka."
Editor : bambang supriyanto

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.