RSS FEEDLOGIN

PERGANTIAN ANTAR WAKTU: Angelina dan Luthfi Dicopot dari DPR

John Andhi Oktaveri   -   Senin, 20 Mei 2013, 16:00 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130513_ali-marzukie.jpgBISNIS.COM, JAKARTA—DPR akhirnya memberhentikan anggota Komisi X DPR dari Partai Demokrat Angelina Sondakh dan anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq menyusul dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) hari ini, Senin (20/5/2013)

Dalam sambutan singkatnya, Ketua DPR Marzuki Alie meminta pengganti kedua anggota legislatif tersebut untuk fokus bekerja dan memahami etika anggota DPR .

Angelina yang kini berstatus terpidana dalam kasus korupsi bantuan kepada sejumlah perguruan tinggi digantikan oleh oleh Surya Kusumanegara. Luthfi Hasan, mantan Presiden PKS yang kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus suap impor daging sapi, diganti oleh Budiyanto.

Selain Angelina dan Luthfi, pimpinan DPR juga melantik dua orang lainya dari Fraksi PKS. Mereka adalah Achmad Rilyadi yang digantikan Wirianingsih dan  mantan Wakil Ketua DPR Anis Matta yang digantikan Asmin Amin.

"Semoga fokus dalam menjalankan tugas anggota dewan. Saudara saya harapkan memahami betul kode etik anggota DPR," kata Marzuki dalam sambutannya.

Dari Fraksi Partai Demokrat, pimpinan DPR juga mengganti Subagyo Partodihardjo dengan Natassya Tara dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) diganti Anwar Yunus. Adapun politisi Partai Demokrat yang mengundurkan diri beberapa waktu lalu Sudewo, digantikan oleh Ida Riyanti.

Angelina divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena terlibat dalam kasus korupsi proyek di Kementerian Pendidikan, sementara Luthfi terlibat dalam kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Kasus itu terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi penangkapan di salah satu hotel terkemuka di Jakarta, 29 Januari 2013.

Editor : Hery Lazuardi

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.